UPAYA INDONESIA DALAM MENGHADAPI KEBIJAKAN RENEWABLE ENERGY DIRECTIVE II YANG DIKELUARKAN UNI EROPA (UE)

Authors

  • djoesept tarigan Universitas Satya Negara Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56127/jukim.v1i06.316

Keywords:

Organisasi, kebijakan, penelitian kualitatif

Abstract

Permasalahan utama yang dibahas di dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya Indonesia dalam
menghadapi kebijakan renewable energy directive II yang dikeluarkan Uni Eropa (UE). Dimana konflik
pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa (UE) dapat menghasilkan berbagai kebijakan yang saling
menyerang. Hal ini tentu menarik dengan melihat adanya keberanian pemerintah Indonesia untuk
melakukan perlawanan terhadap tekanan yang diberikan oleh Uni Eropa (UE).Tujuan dari penelitian ini
adalah mengetahui dan menjelaskan bagaimana upaya Indonesia dalam menghadapi kebijakan renewable
energy directive II yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (UE).Dengan tujuan yang ingin dicapai dan
diharapakan dapat menjelaskan dengan menggunakan metode penelitian yang digunakan yaitu metode
penelitian kualitatif. Dimana Penelitian ini akan menggunakan dua teknik pengumpulan data yaitu studi
kepustakaan (literature research), baik terstruktur maupun semi terstruktur. Hasil penelitian ini yaitu
Pemerintah Indonesia memberikan kuasa kepada Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk
menjadi perwakilan pemerintah Indonesia di Jenewa, Swiss yang bertugas untuk mengajukan gugatan
terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada 9
Desember 2019. Selanjutnya Upaya pemerintah Indonesia dalam mengatasi kebijakan renewable energy
directive II yang dikeluarkan Uni Eropa (UE) berikutnya yaitu dengan melakukan balasan kebijakan.
Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore.

References

Buku

Alwasilah, Chaedar. Pokoknya Kualitatif Dasar-Dasar Merancang dan Melakukan Penelitian Kualitatif. Jakarta: Pustaka Jaya, 2003.

Anindita, Ratya, Bisnis dan Perdagangan Internasional, Yogyakarta: ANDI 2012.

Asnur Elly Samah & Yati Nuryati, Pengembangan Industri CPO dan Prospeknya di Pasar Uni Eropa. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, Vol. 03 No. 02 Desember 2009.

Badan Pusat Statistik. 2015. Modul Konsumsi, Survei Sosial Ekonomi Nasional 1910-2014. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Couloumbis, A.Theodore dan Wolfe, F.James,”Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, keadilan dan Power”, Bandung: A.bardin. 2010.

Deliarnov, “Ekonomi politik: Mencakup Berbagai Teori dan Konsep yang komprehensif”, Jakarta: Erlangga, 2016.

Hadi, Hamdy, Ekonomi Internasional: Teori dan kebijakan keuangan internasional, Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia, 2013.

Jamil, Ahmad, Ekonomi Internasional, Yogyakarta: Penerbit Media Midya Mandal, 2012.

Ikbar, Yanuar. Ekonomi Politik Internasional 1. Bandung: Refika Adita.2016

Leifer, Michael, Politik Luar Negeri Indonesia, Jakarta: PT.Gramedia, 2015.

Lexy J. Moleong, Metedologi Penelitian Kualitatif, Bandung: P.T. Remaja Rosda Karya,2014.

Mas’oed, Mohtar, Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin Dan Metodologi. Jakarta: LP3ES.2010.

Muhammad, Sood. Pengantar Hukum Perdagangan internasional. Mataram: Mataram University Press.2015.

Nicolson, Diplomacy, London: Institute for the study of diplomacy, 1988.

Novianti, G. R. Daya Saing Minyak Sawit dan Dampak Renewable Energy Directive (RED) Uni Eropa Terhadap Ekspor Indonesia di Pasar Uni Eropa. Jurnal Agribisnis Indonesia, 2017.

R.P.,Barston, Modern Diplomacy, New York: Longman, 1997.

Rosyidin, Mohamad. The Power of Ideas: Konstruktivisme dalam Hubungan Internasional . Sleman: Tiara Wacana.2015.

Sugiyono,Memahami penelitian kualitatif melengkapi contoh proposal dan laporan penelitian, Bandung: Andi,2009.

Suherman, A. M. Hukum Perdagangan Internasional (Lembaga Penyelesaian Sengketa WTO dan Negara Berkembang). Jakarta: Sinar Grafika.2015.

Tambunan, Tulus, Perdagangan Internasional dan Neraca Pembayaran: Teori dan Temuan Empiris, Jakarta: LP3ES, 2011.

Zaj, E.Edward. Political Economy of Fairness. (Massachusetts: Massachusetts institute of Technology), 2015.

Jurnal

Akbar Kurnia Putra, “Agreement on Agriculture dalam World Trade Organization”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 46, No. 1, Januari- Maret 2016. Schreurs, M. The European Union and the Paris Climate Agreement: Moving Forward Without the United States. Chinese Journal of Population Resoures and Environment, 2017, pp. 192-195.

Hasmana Soewandita, “Kajian Pengelolaan Tata Air dan Produktivitas Sawit di Lahan Gambut”, Jurnal Sains & Teknologi Modifikasi Cuaca, Vol. 19, No. 1, 2018.

Philippe Dusser, “Review The European Energy Policy for 2020-2030 RED II: What Future for Vegetable Oil as A Source of Bioenergy?”, Oilseeds and Fats, Crops and Lipids Journal, Volume 26, No. 51, December 2019.

Prawitra Thalib, “Implikasi Prinsip Most Favoured Nation Dalam Upaya Penghapusan Hambatan Perdagangan Internasional”, Yuridika, Volume 27, No. 1, Januari-April 2012.

Wapner, P., & Matthew, R. A. The Humanity of Global Environmental Ethics. The Journal of Environment Development,2019, pp. 203-223.

Internet

Indonesia berperan penting dalam Paris Agreement, diakses dari https://www.antaranews.com/berita/768694/indonesia-berperan-penting-dalam-paris-agreement pada tanggal 25 November 2020.

Konflik Indonesia dengan Indonesia, diakses dari https://nasional.kontan.co.id/news/konflik-dengan-uni-eropa-indonesia-diminta-tidak-keluar-dari-perjanjian-iklim-paris pada tanggal 28 November 2020.

Portal Informasi Indonesia. Indonesia Sudah Mengikuti Standar Pengelolaan Sawit. Diakses dari https://www.indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-angka/ekonomi/indonesia-sudah-mengikuti-standar-pengelolaan-sawit, pada tanggal 05 Mei 2021.

Sisson, P, At COP23 Climate Talks, U.S. Cities Making Impact, diakses dari https://www.curbed.com/platform/amp/2017/11/13/16645658/paris-accords-climate-talk-bloomberg pada tanggal 02 Januari 2021.

UNFCCC. UN Climate Change News Room.diakses dari http://newsroom.unfccc.int/, pada tanggal 27 Mei 2021.

Siswa SMP. JESBIO, 03(04).

Downloads

Published

2022-11-26

How to Cite

tarigan, djoesept. (2022). UPAYA INDONESIA DALAM MENGHADAPI KEBIJAKAN RENEWABLE ENERGY DIRECTIVE II YANG DIKELUARKAN UNI EROPA (UE). Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(06), 23–29. https://doi.org/10.56127/jukim.v1i06.316