PERANAN ASAS HUKUM DALAM MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN POTENSI KEKAYAAN MINYAK DAN GAS BUMI DI PROVINSI MALUKU

Authors

  • Nugrah Gables Manery Universitas Patimura

DOI:

https://doi.org/10.56127/jukim.v1i06.303

Keywords:

Minyak dan Gas Bumi, Asas Hukum

Abstract

Minyak dan Gas Bumi merupakan suatu jenis sumber daya energi sebagai bahan galian vital dan strategis. Kondisi tatanan tektonik dan geologi Provinsi Maluku memiliki prospek untuk dilakukan eksplorasi dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi, baik di wilayah darat maupun di wilayah laut. Kekayaan Minyak dan Gas di Maluku diharapkan dapat membawa Maluku maju dan jaya kembali dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Provinsi Maluku. Tulisan ini membahas tentang pentingnya pengelolaan industri Minyak dan Gas Bumi yang merupakan komoditas yang berharga dalam pembangunan ekonomi daerah ditinjau dari beberapa asas hukum, asas hukum merupakan salah satu instrumen atau sarana terpenting yang dapat digunakan dalam landasan pengelolaan kekayaan Minyak dan Gas Bumi. Optimalisasi potensi pengelolaan bertujuan agar Kekayaan Minyak dan Gas Bumi di Provinsi Maluku dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat maluku. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu meneliti norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.

References

C. A. Husna TR, “Strategi Penguatan Pengelolaan Bersama Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Laut,” J. Konstitusi, vol. 15, no. 1, p. 140, 2018, doi: 10.31078/jk1517.

Sukanto Reksohadiprodjo, Industri Minyak dan Gas Bumi. Yogyakarta: BPFE Universitas Gadjah Mada, 1986.

M. Rustamaji, Menyingkap Tabir Open Access dan Unbundling (Antara Jebakan Liberalisasi dan Konsep Keadilan Sosial Pancasila). Jakarta: Grasindo, 2014.

Abdul Nasir, Sejarah Sistem Fiskal Migas Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2014.

Salim HS, Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Lidya Julita Sembiring, “Pengumuman! Ini 10 Daerah Termiskin di Indonesia,” www.cnbcindonesia.com, 2021. www.cnbcindonesia.com

D. J. Migas, Data Perkembangan Gas Bumi Indonesia. 2013.

D. MALUKU, “Pengembangan Pemanfaatan Cekungan Per Gugus Pulau,” www.dpmptsp-maluku.com, 2021.

W. Partowidagdo, Migas dan Energi di Indonesia Permasalahan dan Analisis Kebijakan. Jakarta: Development Studies Foundation, 2009.

Muladi, Reformasi Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Grasindo, 1999.

T. P. R. Institute, Peran Pemerintah, Pertamina dan KKKS Dalam Pengelolaan dan Pengusahaan Minyak dan Gas Nasional. Jakarta: Reforminer Institute, 2015.

Sukanto Reksohadiprodjo, Industri Minyak dan Gas Bumi. Jakarta: BPFE Universitas Gadjah Mada, 1986.

B. Lubiantra, Ekonomi Migas Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2012.

Downloads

Published

2022-11-09

How to Cite

Manery, N. G. (2022). PERANAN ASAS HUKUM DALAM MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN POTENSI KEKAYAAN MINYAK DAN GAS BUMI DI PROVINSI MALUKU. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(06), 01–07. https://doi.org/10.56127/jukim.v1i06.303

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.