ANALISIS KOMPARATIF PERLAKUAN AKUNTANSI DANA NON – HALAL; PSAK 409 VS AAOIFI FAS 39

Authors

  • Faqih Fauzi Universitas Islam Tazkia, Bogor

DOI:

https://doi.org/10.56127/jekma.v5i1.2490

Keywords:

dana non-halal, PSAK 409, AAOIFI FAS 39, akuntansi syariah, kepatuhan syariah

Abstract

Perlakuan akuntansi dana non-halal merupakan isu penting dalam pelaporan keuangan syariah karena berkaitan langsung dengan prinsip kepatuhan syariah dan akuntabilitas lembaga syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan perlakuan akuntansi dana non-halal berdasarkan PSAK 409 dan AAOIFI Financial Accounting Standard (FAS) 39. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-komparatif, melalui analisis dokumen terhadap standar akuntansi, literatur akuntansi syariah, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua standar memiliki kesamaan mendasar dalam memandang dana non-halal sebagai dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan dan wajib dipisahkan dari dana halal. Namun, AAOIFI FAS 39 lebih tegas dan rinci dalam mengatur definisi, sumber, pengakuan, status dana sebagai dana titipan, pengungkapan, serta kewajiban penyaluran dana non-halal melalui mekanisme cleansing. Sebaliknya, PSAK 409 bersifat lebih prinsipil dan fleksibel sehingga adaptif terhadap konteks kelembagaan di Indonesia, tetapi berpotensi menimbulkan perbedaan praktik antar entitas syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat trade-off antara fleksibilitas dan ketegasan regulasi, sehingga diperlukan upaya harmonisasi standar akuntansi syariah agar pelaporan dana non-halal mampu memenuhi kebutuhan lokal sekaligus standar internasional dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas syariah.

References

AAOIFI. (2020). Financial Accounting Standard (FAS) No. 39: Financial reporting for non-halal funds. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions.

Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions. (2023). Financial accounting standard (FAS) No. 39: Financial reporting for zakah. AAOIFI.

Ahmed, H. (2024). Harmonization challenges of Islamic accounting standards in cross-border Islamic financial institutions. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 15(1), 45–61.

Amir, M., & Yusuf, A. (2022). Analisis perlakuan dana non-halal pada laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Bone berdasarkan PSAK Syariah. Jurnal Akuntansi Syariah Indonesia, 4(2), 113–128.

Damayanti, A., Rahman, F., & Lestari, N. (2023). Persepsi dan pengelolaan dana non-halal pada laporan keuangan BAZNAS Kota Tasikmalaya. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 9(1), 67–82.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2019). Himpunan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. DSN-MUI.

Fauzi, A., Prasetyo, D., & Kamil, M. (2024). Tantangan pengungkapan dana non-halal dalam laporan keuangan lembaga zakat. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 15(1), 89–104.

Hameed, S., & Rizal, Y. (2022). Non-halal income management and disclosure in Islamic financial institutions: A shariah governance perspective. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 13(4), 623–640.

Hasan, Z., & Abdullah, R. (2024). Accountability and transparency in zakah reporting: AAOIFI perspective. International Journal of Islamic Accounting, 6(2), 101–118.

Hasanah, U., & Lubis, D. (2023). Implementasi PSAK 409 dalam pelaporan dana non-halal pada lembaga syariah. Jurnal Akuntansi Syariah, 5(1), 23–38.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2022). PSAK 409: Akuntansi dana non-halal. Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia.

Khan, M. A., & Bhatti, M. I. (2023). Shariah compliance and financial reporting transparency in Islamic institutions. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 16(2), 256–274. https://doi.org/10.1108/IMEFM-09-2022-0387

Kurniawan, A., & Fauzi, M. (2022). Perbandingan standar akuntansi syariah nasional dan internasional: Studi PSAK dan AAOIFI. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 10(2), 145–160.

Maspul, M., & Mubarak, Z. (2025). Sharia compliance and non-halal funds management in Islamic financial institutions. Journal of Islamic Finance and Ethics, 3(1), 1–15.

Mulawarman, A. D. (2021). Akuntansi syariah: Teori, konsep, dan praktik pelaporan keuangan Islami. Salemba Empat.

Nugroho, S., & Prasetyo, R. (2023). Evolusi PSAK syariah: Dari PSAK 109 menuju PSAK 409. Jurnal Standar Akuntansi Syariah, 2(2), 55–70.

Nurhayati, S., & Wasilah. (2023). Akuntansi syariah di Indonesia (Edisi revisi). Salemba Empat.

Prabowo, M. A., Sari, R. N., & Hidayat, S. (2024). Sharia governance and public trust in Islamic financial reporting. Journal of Islamic Governance Studies, 2(1), 34–49.

Putri, D. A., & Wahyuni, S. (2023). Pengaruh transparansi dana non-halal terhadap kepercayaan publik lembaga zakat. Jurnal Manajemen Zakat dan Wakaf, 6(2), 77–92.

Rahman, A. R. A., & Sulaiman, M. (2022). Accountability and cleansing mechanisms of non-halal income in Islamic finance. Asian Journal of Accounting Research, 7(3), 381–395.

Rahman, A., & Hidayat, T. (2022). Dana non-halal dalam perspektif akuntansi syariah dan fiqh muamalah. Jurnal Ekonomi Syariah Kontemporer, 4(1), 41–56.

Rahmawati, I., Suryani, E., & Maulana, R. (2023). Kompetensi amil dan kepatuhan terhadap PSAK 409 dalam pengelolaan dana non-halal. Jurnal Akuntansi Publik Syariah, 5(2), 119–134.

Resti, Y. (2024). Analisis penyajian dan pengungkapan dana non-halal pada BAZNAS Kabupaten Bone. Jurnal Akuntansi Syariah Daerah, 3(1), 1–14.

Sari, N., & Nugroho, B. (2023). Transparansi pelaporan dana non-halal pasca implementasi PSAK 409. Jurnal Akuntansi Syariah Indonesia, 5(2), 101–116.

Sari, N., Hidayat, R., & Maulana, D. (2023). Akuntabilitas dana non-halal dalam laporan keuangan organisasi syariah. Jurnal Riset Akuntansi Islam, 7(1), 59–74.

Saskiacarpani, L., Huda, N., & Firmansyah, I. (2025). Harmonisasi PSAK syariah Indonesia dengan standar AAOIFI: Kajian systematic literature review. Journal of Islamic Accounting Research, 8(1), 1–20.

Wahyuni, S., Rahman, F., & Azizah, L. (2024). Evaluasi implementasi PSAK 409 pada lembaga amil zakat di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah, 11(1), 85–100

Yusni. (2022). Perlakuan akuntansi dana non-halal dan implikasinya terhadap integritas laporan keuangan lembaga syariah. Jurnal Akuntansi Syariah, 6(2), 145–160

Downloads

Published

2026-01-24

How to Cite

Faqih Fauzi. (2026). ANALISIS KOMPARATIF PERLAKUAN AKUNTANSI DANA NON – HALAL; PSAK 409 VS AAOIFI FAS 39. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 5(1), 10–19. https://doi.org/10.56127/jekma.v5i1.2490

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.