Pengaruh Edukasi Perpajakan, Digitalisasi Perpajakan, dan Sikap Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kebayoran Lama
DOI:
https://doi.org/10.56127/jaman.v6i02.2967Keywords:
Tax Education, Tax Digitalization, Taxpayer Attitude, Taxpayer ComplianceAbstract
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) masih menjadi perhatian di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, dengan rasio kepatuhan yang menurun dari 104,43% pada 2022 menjadi 82,88% pada 2023 dan 68,60% pada 2024. Kondisi ini menunjukkan perlunya menguji faktor edukasional, teknologi, dan perilaku secara simultan karena penelitian sebelumnya menunjukkan temuan yang belum konsisten mengenai keterkaitannya dengan kepatuhan wajib pajak. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan edukasi perpajakan, digitalisasi perpajakan, dan sikap wajib pajak dengan kepatuhan WPOP di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Metode: Penelitian ini menggunakan survei kuantitatif dengan desain cross-sectional terhadap 236 WPOP yang dipilih menggunakan teknik convenience sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner dengan skala Likert lima poin dan dianalisis menggunakan regresi linear berganda dengan bantuan IBM SPSS Statistics 27. Temuan: Edukasi perpajakan (B = 0,180; β = 0,171; p = 0,008), digitalisasi perpajakan (B = 0,298; β = 0,279; p = 0,002), dan sikap wajib pajak (B = 0,504; β = 0,473; p < 0,001) menunjukkan hubungan positif dan signifikan secara statistik dengan kepatuhan WPOP. Model mampu menjelaskan 80,1% variasi kepatuhan WPOP (Adjusted R² = 0,801). Implikasi: Otoritas pajak perlu mengintegrasikan edukasi perpajakan yang bersifat praktis, layanan digital yang mudah diakses, serta upaya penguatan sikap positif wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan WPOP. Orisinalitas: Penelitian ini mengintegrasikan dimensi edukasional, teknologi, dan perilaku dalam satu model empiris untuk menjelaskan kepatuhan WPOP dalam konteks penurunan rasio kepatuhan di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama.
References
Adhayati, R., & Sulistyowati, E. (2021). Pengaruh pemahaman peraturan perpajakan, sanksi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 10(4), 1–17.
Agusetiawati, W. D. (2024). Pengaruh edukasi pajak, literasi digital dan sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. E-Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 13(1), 680–691.
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. doi:10.1016/0749-5978(91)90020-T
Ajzen, I. (2020). The theory of planned behavior: Frequently asked questions. Human Behavior and Emerging Technologies, 2(4), 314–324. doi:10.1002/hbe2.195
Aswat, H. (2024). Kolektivisme sosial dan kesadaran pajak: Menggeser paradigma kepatuhan dari individu ke tanggung jawab bersama masyarakat. Jurnal Sosiologi Kontemporer, 12(1), 89–104.
Fauzi, A., & Rahayu, S. (2022). Ketika kesadaran moral dikalahkan oleh realitas eksternal: Analisis pelemahan sikap positif terhadap kepatuhan pajak. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 14(2), 210–225.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (9th ed.). Semarang, Indonesia: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Handoko, T. (2023). Pengaruh edukasi perpajakan secara masif terhadap kepatuhan sukarela wajib pajak orang pribadi. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 7(1), 34–48. doi:10.31092/jpi.v7i1.2105
Hardiyanti, R. (2024). Aspek moralitas dan sanksi hukum: Eksplorasi kepatuhan pajak dari perspektif sosiologi hukum. Jurnal Hukum Perpajakan Indonesia, 5(2), 143–158.
Hertati, L. (2021). Tax consciousness and voluntary compliance: How moral obligations drive taxpayers’ inner motivations. International Journal of Financial Research, 12(3), 302–315. doi:10.5430/ijfr.v12n3p302
Hidayat, R., & Defitri, S. (2024). Efek moderasi kesadaran perpajakan pada hubungan antara literasi digital dan kepatuhan fiskal wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 26(1), 77–91. doi:10.9744/jak.26.1.77-91
Juardi, A., & Khatimah, H. (2021). Digitalisasi administrasi perpajakan: Evaluasi efektivitas e-Filing dan e-Billing terhadap kepatuhan formal. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 15(3), 180–194.
Kusumastuti, A., Ahmad, A. M., & Freani, P. (2020). Metode penelitian kuantitatif. Yogyakarta, Indonesia: Deepublish.
Mufarrokhah. (2024). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Lentera Pendidikan.
Noor, A., & Murtanto, M. (2025). Integrasi theory of planned behavior dalam menguji sikap wajib pajak sebagai fondasi kepatuhan fiskal berkelanjutan di era ekonomi digital. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 12(1), 15–32.
Pratama, A. (2023). Kesenjangan infrastruktur digital dan tantangan bantuan teknis perpajakan di wilayah suburban. Jurnal Teknologi Informasi dan Sistem Pemerintahan, 6(2), 99–114.
Putri, D. O., & Nadi, L. (2024). Kepatuhan wajib pajak sebagai pilar utama penerimaan negara: Analisis konseptual dan regulasi. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia, 7(2), 121–136. doi:10.31629/jiafi.v7i2.6102
Putri, R., & Setiawan, B. (2021). Tekanan ekonomi pasca-pandemi dan penegakan hukum yang lemah: Mengapa wajib pajak memilih tidak patuh? Jurnal Ekonomi dan Keuangan Negara, 9(4), 412–428.
Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan Indonesia: Konsep dan aspek formal. Bandung, Indonesia: Rekayasa Sains.
Rosyid, A., Wijaya, H., & Pratama, M. R. (2024). Transformasi tata kelola sektor publik: Modernisasi administrasi perpajakan berbasis digital. Jurnal Manajemen Pemerintahan, 11(1), 58–73.
Sari, M., & Nugroho, A. (2022). Formalitas administratif vs substansi perilaku: Evaluasi kegagalan adopsi e-System perpajakan di daerah terpencil. Jurnal Tata Kelola Kependudukan, 4(2), 85–102.
Sari, W., Pratama, Y., & Lestari, D. (2022). Pengaruh edukasi perpajakan terhadap literasi dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi Dewantara, 6(2), 145–159. doi:10.26460/ad.v6i2.11942
Siregar, N. (2025). Implementasi ekosistem digital perpajakan: Optimalisasi e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur dalam memangkas biaya kepatuhan. Jurnal Finansial dan Pajak, 3(1), 12–29.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian pendekatan kuantitatif dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Utami, S. (2023). Faktor penghambat kepatuhan pajak: Studi kasus pada wajib pajak yang mengalami tekanan finansial ekstrem. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 27(3), 340–355. doi:10.26905/jkdp.v27i3.9841
Yuda, I. P. S., & Musmini, L. S. (2024). Dampak kepatuhan wajib pajak terhadap redistribusi pendapatan dan penyediaan fasilitas umum masyarakat. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika, 14(1), 22–35. doi:10.23887/jiah.v14i1.7321














