Literasi Digital, Kesadaran Wajib Pajak, dan Kepercayaan kepada Pemerintah sebagai Determinan Kepatuhan Pajak Generasi Z
DOI:
https://doi.org/10.56127/jaman.v6i02.3052Keywords:
Digital Literacy, Taxpayer Awareness, Trust In Government, Tax Compliance, Generation ZAbstract
Kepatuhan pajak Generasi Z semakin relevan seiring digitalisasi administrasi perpajakan, tetapi kemampuan digital saja belum tentu menjamin kepatuhan karena kesadaran individual dan kepercayaan institusional turut membentuk perilaku wajib pajak. Penelitian terdahulu menunjukkan temuan yang belum konsisten mengenai literasi digital dan masih terbatas dalam mengintegrasikan ketiga dimensi tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh literasi digital, kesadaran wajib pajak, dan kepercayaan kepada pemerintah terhadap kepatuhan pajak Generasi Z di KPP Pratama Kosambi. Metode: Penelitian kuantitatif asosiatif melibatkan 100 responden yang dipilih melalui purposive sampling. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner daring berskala Likert dan dianalisis melalui uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, regresi linear berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi menggunakan SPSS 27. Temuan: Literasi digital (B=0,446; p<0,001), kesadaran wajib pajak (B=0,271; p<0,001), dan kepercayaan kepada pemerintah (B=0,287; p<0,001) berpengaruh positif dan signifikan. Model simultan signifikan (F=49,033; p<0,001) dan menjelaskan 61,0% variasi kepatuhan (R²=0,610). Implikasi: Temuan mendukung edukasi perpajakan digital, penguatan kesadaran, dan transparansi pemerintah. Orisinalitas: Penelitian mengintegrasikan determinan digital, individual, dan institusional secara khusus pada wajib pajak Generasi Z.
References
Agusetiawati, W. D., Askandar, N. S., & Nandiroh, U. (2024). Pengaruh edukasi pajak, literasi digital dan sistem e-filling terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 13(1).
Arismayani, I. N. L., Yuniarta, I. G. A., & Yasa, I. N. P. (2017). Pengaruh modernisasi sistem administrasi perpajakan, motivasi wajib pajak, dan tingkat kepercayaan pada pemerintah dan hukum terhadap kepatuhan wajib pajak. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 8(2). https://doi.org/10.23887/jimat.v8i2.13185
Cahyasari, D., & Michael. (2023). Faktor penentu kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada generasi milenial di Indonesia. Jurnal Lentera Akuntansi, 8(1), 95-110. https://doi.org/10.34127/jrakt.v8i1.813
Erica, & Tyas. (2021). Pajak sebagai sumber pemasukan negara dalam perspektif ekonomi makro. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 5(2), 113-126.
Firmansyah, A. (2021). Components of digital literacy: An overview. International Journal of Digital Education, 8(1), 22-30.
Hama, A. (2023). Analisis kesadaran pajak dan efektivitas e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak dengan literasi digital sebagai variabel moderasi. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(9), 1783-1794. https://doi.org/10.59141/comserva.v2i09.556
Kusmaydi, A. D., & Asmonah, S. (2025). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Samsat Ciledug: Studi empiris perpajakan kendaraan bermotor di Samsat Ciledug. Jurnal Portofolio: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 4(3), 292-305.
Latief, S., Junaidin, Z., & Mapparenta. (2020). Pengaruh kepercayaan kepada pemerintah, kebijakan insentif pajak dan manfaat pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Center of Economic Student Journal, 3(3), 271-289.
Listiyowati, & Aerlangga. (2025). Pengaruh sosialisasi pajak melalui media sosial dan kepercayaan pada pemerintah terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi: Studi pada Generasi Z di Kota Tangerang Selatan. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 2735-2744.
Madjodjo, F., & Baharuddin, I. (2022). Pengaruh kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Gorontalo Accounting Journal, 5(1), 50-67. https://doi.org/10.32662/gaj.v5i1.1979
Naufal, H. A. (2021). Literasi digital. Perspektif, 1(2), 195-202.
Putra, A. N. F. W., & Umaimah. (2023). Kepatuhan wajib pajak: Studi aspek egoisme, altruisme, dan sanksi pajak. Journal of Culture Accounting and Auditing, 2(1), 175-187. https://doi.org/10.30587/jcaa.v2i1.5701
Rizalti, S. M., & Iskandar, D. (2025). Pengaruh kesadaran wajib pajak, tingkat kepercayaan kepada pemerintah, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Gorontalo Accounting Journal, 8(1), 165-177. https://doi.org/10.32662/gaj.v8i1.3546
Zainudin, F. M., Nugroho, R., & Muamarah, H. S. (2022). Pengaruh kepercayaan kepada pemerintah terhadap kepatuhan pajak dengan persepsi keadilan pajak sebagai variabel intervening. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(1), 107-121. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1616
Zuhrah, N., Umamah, R., Kurniawan, H., & Nurcahya, W. F. (2024). Pengaruh reformasi dan modernisasi perpajakan terhadap kepatuhan dan penerimaan pajak di Indonesia. Journal of Macroeconomics and Social Development, 1(4), 1-19. https://doi.org/10.47134/jmsd.v1i4.365














