TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 STUDI KASUS PADA YAYASAN PENDIDIKAN Z

Authors

  • Bertilia Lina Kusrina Universitas Gunadarma
  • Masodah Universitas Gunadarma
  • Gatot Subiyakto Universitas Gunadarma

DOI:

https://doi.org/10.56127/jekma.v5i1.2554

Keywords:

Tax Planning, Pph 21

Abstract

Manajemen pajak diawali dengan melakukan perencanaan pajak (Tax Planning) yaitu merencanakan pembayaran pajak, penelitian dan pemahaman terhadap peraturan perpajakan sebagai dasar seleksi dan tindakan pajak yang akan dilakukan. Tax planning dikenal sebagai effective tax planning, yaitu seorang wajib pajak berusaha mendapat penghematan pajak ( tax saving) melalui prosedur penghindaran pajak (tax avoidance) secara sistematis sesuai ketentuan Undang-undang Perpajakan. Pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan pegawai yang bekerja di suatu instansi atau perusahaan dimana pemungutannya menggunakan mekanisme potput (pemotongan dan pemungutan) atau sering disebut witholding tax. Dari hasil analisis diketahui bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan metode Gross (Gross Method) masih relevan digunakan, mengingat badan usaha berbentuk yayasan dan lembaga pendidikan yang di kelola masih dalam skala kecil sehingga strategi penghematan pajak bukan menjadi prioritas utama. Dengan menggunakan gross method sisa lebih yayasan mendapatkan hasil paling tinggi, hal ini justru dapat dimanfaatkan/ditanamkan kembali ke dalam bentuk sarana dan prasarana penunjang sekolah tinggi yang dikelola yayasan. Alternatif kedua jika pertimbangan perhitungan PPh 21 adalah kesejahteraan karyawan, Yayasan dapat menerapkan metode Net (net method). Karena dengan metode ini karyawan tidak perlu menanggung pajak sehingga take home pay yang diterima menjadi lebih besar.

References

Chaezahranni, S. (2016). Penerapan Perencanaan Pajak (Tax Planning) atas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap PT RSA dalam Meminimalkan Pajak Penghasilan Badan. Prosiding Seminar Nasional Cendekiawan, 0(0), 25-1-25.9. https://www.trijurnal.lemlit.trisakti.ac.id/index.php/semnas/article/view/909

Institute of Indonesia Chartered Accountants IAI. (2015). Modul Chartered Accountant Manajemen Perpajakan.

Juniawaty, R. (2018). Tax Planning PPh Pasal 21 sebagai Upaya Efisiensi Pajak Perusahaan. Sosio E-Kons, 10(3), 234. https://doi.org/10.30998/sosioekons.v10i3.2843

Nabilah, N. N., Mayowan, Y., & Hapsari, N. N. (2016). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak PPh 21 sebagai Upaya Penghematan Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi kasus pada PT Z). Jurnal Perpajakan, 8(1), 3.

Nugrahani, F. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan Bahasa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum, (2021).

Pohan, C. A. (2018). Optimizing corporate tax management: Kajian perpajakan dan tax planning-nya terkini. Bumi Aksara.

Putra, I. M. (2019). Manajemen Pajak: Strategi Pintar Merencanakan dan Mengelola Pajak dan Bisnis.

Sularso, S. (2003). Metode Penelitian Akuntansi Sebuah Pendekatan Replikasi. BPFE.

Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Zain, M. (2008). Manajemen Pajak. Salemba Empat.

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Bertilia Lina Kusrina, Masodah, & Gatot Subiyakto. (2026). TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 STUDI KASUS PADA YAYASAN PENDIDIKAN Z. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 5(1), 28–37. https://doi.org/10.56127/jekma.v5i1.2554

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.