PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB) YANG BERLAKU UNTUK PEKERJA DAN PENGUSAHA DITINJAU DARI ASPEK KEMANFAATAN
DOI:
https://doi.org/10.56127/jukim.v3i04.1306Keywords:
Agreement, Collective Labor Agreement, ExpediencyAbstract
Dalam Hubungan Industrial, perselisihan antara pekerja dan pengusaha sering terjadi akibat ketidaksesuaian dalam pembuatan atau perubahan syarat kerja, serta kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Penelitian ini fokus pada "Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang Berlaku untuk Pekerja dan Pengusaha" di sektor industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji kendala dalam pembuatan PKB oleh serikat pekerja dan pengusaha serta akibat hukum dari PKB yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam pembuatan PKB adalah kurangnya pemahaman dari kedua belah pihak mengenai peraturan perundang-undangan dan keengganan terhadap keberadaan serikat pekerja. Selain itu, PKB kurang bermanfaat jika hanya mengulang substansi dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Penelitian ini menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih baik dan kerja sama antara pihak-pihak terkait untuk memastikan PKB yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan praktis di tempat kerja.
References
Besar. ”Utilitarianisme dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia di Indonesia”. Internet: https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/, 30 Jun 2016 [diakses pada 3 Mei 2023].
BPS Kabupaten Bekasi. (2021, Februari 26). Kabupaten Bekasi Dalam Angka 2021. [On-line]. 32160.2101. Available: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi (bps.go.id) [diakses pada 20 Mei 2023]
BPS Kabupaten Bekasi. “Subjek Industri”. Internet: https://bekasikab.bps.go.id/subject/9/industri.html, 11 Agustus 2021 [diakses pada 3 Mei 2023].
BPS Kabupaten Bekasi. “Jumlah Perusahaan, Tenaga Kerja, Investasi, dan Nilai Produksi pada Industri Mikro dan Kecil Menurut Kabupaten/Kota, 2017”. Internet: https://bekasikab.bps.go.id/statictable/2021/06/21/1816/jumlah-perusahaan-tenaga-kerja-investasi-dan-nilai-produksi-pada-industri-mikro-dan-kecil-menurut-kabupaten-kota-2017.html, 21 Jun 2021 [diakses pada 3 Mei 2023]
Purwanto. “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional” in Jurnal Mimbar Hukum, 2009, Vol. 3, No.1.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit
Soewono, Djoko Heroe. “Kedudukan Pengusaha dan Pekerja dalam Perspektif Yuridis Historis” in Jurnal Inspirasi, Ed. April 2008, Vol. 3. Kediri: STKIP, 2008. https://hukum.unik-kediri.ac.id/wp-content/uploads/2019/04/FINAL-5-KEDUDUKKAN-PENGUSAHA-DAN-PEKERJA-JURNAL-INSPIRASI-EDISI-APRIL-2008-NO.-1-VOL.-3-ISSN-NO.-1907-2015-BY-STKIP-TA.pdf.
Santika, Erlina F. “Proporsi Pekerja yang Tergabung Serikat Buruh/Union Density Rate Berdasarkan Lapangan Usaha (2021-2022)”. Internet: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/04/18/pekerja-yang-gabung-serikat-buruh-di-indonesia-mengalami-penurunan-pada-2022, 18 April 2023 [diakses pada 7 Mei 2023].