Penerapan PSAK 221 dan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi Valuta Asing pada PT Ziben Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56127/jaman.v6i02.2966Keywords:
Implementation of PSAK No. 10, Implementation of Tax Regulations, Foreign Exchange Rates, International Export and Import TransactionsAbstract
Transaksi valuta asing menyebabkan perusahaan berorientasi ekspor menghadapi fluktuasi kurs yang dapat memengaruhi pengukuran transaksi, keuntungan atau kerugian selisih kurs, pelaporan keuangan, dan perpajakan. Perbedaan kurs untuk kepentingan akuntansi dan perpajakan memerlukan perlakuan yang konsisten, sementara penelitian terdahulu lebih banyak mengevaluasi kepatuhan akuntansi tanpa mengintegrasikannya dengan perlakuan perpajakan dan rekonsiliasi fiskal. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mengevaluasi penerapan PSAK 221 (sebelumnya PSAK No. 10) dan ketentuan perpajakan atas transaksi valuta asing pada PT Ziben Indonesia, meliputi mata uang fungsional, penggunaan kurs, pengakuan dan penyajian selisih kurs, konversi perpajakan, serta perlakuan fiskal. Metode: Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus terhadap transaksi dan laporan keuangan tahun 2024. Data diperoleh melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif berupa kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan yang dilanjutkan dengan perbandingan berbasis kriteria. Temuan: Perusahaan menggunakan Rupiah sebagai mata uang fungsional, kurs tengah Bank Indonesia untuk akuntansi, dan kurs Menteri Keuangan untuk perpajakan serta mengakui selisih kurs dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian selisih kurs terealisasi masing-masing sebesar Rp10,232 miliar dan Rp5,999 miliar, menghasilkan keuntungan bersih Rp4,232 miliar tanpa koreksi fiskal pada akun tersebut. Tujuh dari sebelas indikator perpajakan dikategorikan sesuai, sedangkan indikator lainnya memerlukan klasifikasi berdasarkan relevansi atau ketersediaan data. Implikasi: Temuan menegaskan pentingnya pemisahan dasar kurs akuntansi dan perpajakan serta penguatan dokumentasi kewajiban perpajakan internasional. Orisinalitas: Penelitian mengintegrasikan perlakuan akuntansi, kurs pajak, transaksi ekspor-impor aktual, selisih kurs, dan rekonsiliasi fiskal pada perusahaan manufaktur berorientasi ekspor di Kawasan Berikat.
References
Andriningsih, N. M. Y., Awlia, O. J., Ningsih, P. S., Wulandari, S., & Rizki, N. (2025). Studi literatur: Penerapan PSAK No. 10 atas selisih kurs dan transaksi mata uang asing dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan. JAFTA (Journal of Accounting, Finance, Taxation, and Auditing), 7(1), 33–53.
Baiq, D. S., & Syawila, B. O. (2025). Analisis pengaruh fluktuasi kurs terhadap posisi keuangan perusahaan. Jurnal Akuntansi Perusahaan Global, 5.
Bank Indonesia. (2024). Kurs transaksi Bank Indonesia. Jakarta, Indonesia: Bank Indonesia.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Hemayanti, N., Wulandari, P. E., Muyassaroh, R., & Rizki, N. (2024). Analisis pelaporan selisih kurs dan pengelolaan risiko akibat transaksi mata uang asing pada PT Unilever Indonesia Tbk. Jurnal Keuangan dan Perpajakan, 3(2).
Ikatan Akuntan Indonesia. (2022). PSAK 221: Pengaruh perubahan kurs valuta asing. Jakarta, Indonesia: Ikatan Akuntan Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Kurs pajak. Jakarta, Indonesia: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Listari, N. D., & Halik, B. R. (2024). Analisis perlakuan akuntansi atas selisih kurs dalam transaksi mata uang asing pada laba bersih PT Karya Sukses Kreasindo. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Sosial (JEBS), 2(1).
Masrukhan, M., Aisyah, A. S., Hasna, C. A., & Maula, T. M. (2024). Pengaruh translasi mata uang asing terhadap laporan keuangan konsolidasi: Perbandingan antara PSAK dan IFRS. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Internasional, 6(2).
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: PT Remaja Rosdakarya.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta, Indonesia: Pemerintah Republik Indonesia.
Prameswary, A. D., & Asyik, N. F. (2021). Penerapan PSAK No. 10 atas selisih kurs dan transaksi mata uang asing serta pengaruhnya pada laporan keuangan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(12).
Pratiwi, D. F., Asliana, E., & Nurmala. (2021). Penerapan PSAK 10 tentang penyajian laporan keuangan pada transaksi valuta asing untuk menunjang kewajaran laporan keuangan PT JFI. Jurnal Ilmiah ESAI, 15(1).
Putra, R. E. (2018). Analisis perlakuan akuntansi atas selisih kurs dan transaksi dalam mata uang asing serta pengaruhnya terhadap laporan keuangan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 5(1).
Putri, D. A., Rahayu, N. N. S. T., Ramadhani, N., Anggriani, R., Sabilla, V., & Agustiningsih, W. (2024). Penerapan PSAK 10 atas selisih kurs dan transaksi mata uang asing pada laporan keuangan PT Amman Mineral Internasional Tbk. Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram, 4(4).
Roring, A. K., Morasa, J., & Pusung, R. (2014). Analisis penerapan PSAK No. 10 tahun 2012 terhadap laporan keuangan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(4), 343–353.
Saprudin, Q. A., & Napitupulu, A. M. P. (2021). Perlakuan akuntansi atas selisih kurs dalam transaksi mata uang asing terhadap laba bersih pada PT Dianta Mitrafairindo Internasional. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Manajemen, 9(1).
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kualitatif. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
Susilawati, & Wahyuni, N. (2024). Penerapan PSAK 10 atas selisih kurs dan transaksi mata uang asing pada laporan keuangan PT Super Energy Tbk. I-ECONOMICS: A Research Journal on Islamic Economics, 10(1).














