Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Tax Planning Dengan Metode Nett Dan Metode Gross Up Pada SMKS Karya Bangsa Nusantara
DOI:
https://doi.org/10.56127/jaman.v5i3.2536Keywords:
Income Tax, Payroll Tax Management, Gross Up Method, Net Method, Tax PlanningAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan pajak penggajian melalui perbandingan metode net dan metode gross up dalam konteks pajak penghasilan karyawan pada sebuah sekolah menengah kejuruan swasta. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung terhadap praktik penggajian dan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode net menempatkan beban pajak sepenuhnya pada institusi tanpa memberikan manfaat fiskal, sedangkan metode gross up memungkinkan tunjangan pajak diakui sebagai biaya operasional yang dapat menurunkan penghasilan kena pajak institusi. Penerapan metode gross up juga mencerminkan perencanaan pajak yang lebih baik, meningkatkan transparansi dalam administrasi penggajian, serta mendukung kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Dari perspektif institusi, metode gross up dinilai lebih efektif karena mampu menyeimbangkan kesejahteraan karyawan dan efisiensi organisasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan metode gross up sebagai pendekatan strategis dalam pengelolaan pajak penghasilan karyawan pada institusi pendidikan.
References
[1]Ariffin, M., & Sitabuana, T. H. (2022). Sistem perpajakan di Indonesia. Prosiding SERINA, 2(1), 523–534.
[2]Baltagi, B. H. (2021). Econometric analysis of panel data (6th ed.). Springer.
[3]Creswell, J. W. (2020). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
[4]Hidayati, N. (2023). Metode wawancara dalam penelitian kualitatif. Jurnal Penelitian Sosial, 15(2), 110–120.
[5]Lisa, I. R., & Winedar, M. (2023). Pengaruh perencanaan pajak dan penghindaran pajak terhadap nilai perusahaan. Soetomo Accounting Review, 1(4), 535–549.
[6]Mahwiyah, M., Sudirman, G., & Aerlangga, A. (2024). Pelatihan dan pendampingan penghitungan PPh Pasal Dua Puluh Satu dengan metode gross up. Journal of Human and Education, 4(1), 564–567.
[7]Malahati, F., Jannati, P., Qathrunnada, Q., & Shaleh, S. (2023). Kualitatif: Memahami karakteristik penelitian sebagai metodologi. Jurnal Pendidikan Dasar, 11(2), 341–348.
[8]Oranga, J., & Matere, A. (2023). Qualitative research: Essence, types and advantages. Open Access Library Journal, 10(12), 1–9. https://doi.org/10.4236/oalib.1109987
[9]Pamungkas, E. W., Puspasari, D., & Furkan, A. (2024). Strategi perencanaan pajak PPh Pasal Dua Puluh Satu dan dampaknya terhadap beban pajak penghasilan badan. Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research, 8(4), 844–859.
[10]Pradana, A. (2023). Analisis metode gross up dalam perhitungan PPh Pasal Dua Puluh Satu. Penerbit Universitas.
[11]Prasetyo, A. (2022). Strategi perencanaan pajak untuk perusahaan. Penerbit Mandiri.
[12]Prasetyo, B. (2024). Observasi partisipatif dalam penelitian sosial. Jurnal Ilmu Sosial, 10(1), 85–95.
[13]Rizkawijaya, V. P., & Indrarini, S. (2023). Analisis perbandingan perhitungan PPh Pasal Dua Puluh Satu metode net dan gross up. Akubis: Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 8(1), 37–45.
[14]Sari, R. (2021). Analisis pajak penghasilan di sektor pendidikan. Penerbit Andi.
[15]Sari, R. (2022). Perencanaan pajak untuk institusi pendidikan. Penerbit Edukasi.
[16]Shofiyati, E. I., Khoiriyah, K., & Misyana, M. (2024). Konstruksi disiplin anak melalui metode pembiasaan. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 3(11), 3079–3090.
[17]Sonpedia Publishing Indonesia. (2024). Buku ajar metodologi penelitian kuantitatif dan aplikasi. Sonpedia Publishing Indonesia.
[18]Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
[19]Syahputri, A. Z., Della Fallenia, F., & Syafitri, R. (2023). Kerangka berpikir penelitian kuantitatif. Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pengajaran, 2(1), 160–166.
[20]Wibowo, S. (2023). Metode penghitungan pajak penghasilan. Penerbit Ilmu.
[21]Yuliana, N. A., Nuryati, T., Rossa, E., & Machdar, N. M. (2023). Pengaruh perencanaan pajak, beban pajak tangguhan, dan penghindaran pajak terhadap manajemen laba. Sinomika Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 2(1), 55–64.
[22]Yusuf, Y., Anthoni, L., & Fahmi, D. (2022). Sosialisasi perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dan pegawai dengan upah/harian dengan metode gross up. Jurnal Abdi Masyarakat Multidisiplin, 1(1), 36-42.














