PERANAN BANK INDONESIA DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI PERBANKAN SERTA MENGALIHKAN TUGAS KE OTORITAS JASA KEUANGAN

Authors

  • Achmad Fauzi Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957
  • Ahmad Nurdin Hasibuan Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957
  • Angellina Merry Susetyawan Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957
  • Attisha Azhira Sangaji Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957
  • Hatkasum Ratu Mony Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957
  • Nurjani Sangadji Jhani Institut bisnis dan informatika kosgoro 1957
  • Rulyannas Tasya Istiqomah Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957
  • Sekararum Sherlenadya Purba Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957

DOI:

https://doi.org/10.56127/jaman.v3i1.641

Keywords:

Bank, OJK, Pengaturan, Pengawasan, Peralihan Tugas

Abstract

Penulisan karya tulis ilmiah ini berjudul Peranan Bank Indonesia dalam Mengatur dan Mengawasi Perbankan serta Mengalihkan Tugas ke Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Andrian Sutedi, Bank ialah sebuah suatu lembaga keuangan yang keberadaannya tergantung pada kepercayaan mutlak dari setiap nasabahnya yang mempercayai adanya dana serta jasa lain yang di lakukan oleh mereka melalui bank khususnya dari masyrakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah sebuah lembaga independen yang mengambil alih sebuah fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia dalam UU No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian kualitatif ialah salah satu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang diamati, penelitian ini mampu menghasilkan uraian yang mendalam dan bertujuan untuk mendapatkan pemahaman bersifat umum. Kewenangan Bank Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengawasi serta mengatur bank yang berada di Indonesia, dan merupakan posisi Bank Sentral sebagaimana Lembaga Tinggi Negara maka dilakukannya pengawasan agar tercapainya kestabilan ekonomi di Indonesia. Fungsi dari pengaturan dan pengawasan dipegang seutuhnya oleh Bank Indonesia yang kemudian mengalihkan tugasnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan tugas tersebut menimbulkan dampak akibat adanya peralihan tugas tersebut. Maka tugas dan kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi perbankan dialihan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertugas mengatur dan mengawasi perbankan, terjadilah sebuah dampak dari peralihan tugas tersebut.

References

Surti Yustianti. (2017). Kewenangan Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Oleh Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT.

Rustam Magun Pikahulan. (2020). Implementasi Fungsi Pengaturan Serta Pengawasan Pada Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan.

M Jeffri Arlinandes Chandra. (2015). Kewengan Bank Indonesia Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Setelah Terbitnya Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum Sehasen.

Muhammad Zaky. Peranan Bank Indonesia Sebagai Pengawas Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Indonesia. Jurnal Pengajar Program Studi Kriminologi Universitas Budi Luhur.

Ahmad Solahudin. (2015). Pemisahan Kewengan Bank Indonesia Dengan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Bank.

Zulfi Diani Zaini. (2014). Pengalihan Fungsi Pengawasan Lembaga Perbankan Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Pranata Hukum.

Ni Made Nita Widhiadnyani, I Gede Yusa. Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan Sebagi Pengganti Bank Indonesia Dalam Pengawasan Lembaga Perbankan.

Yulia Hesti. (2018). Analisis Yuridis Tujuan Dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Lembaga Perbankan Di Indonesia.

Undang-Undang Repoblik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia.

Ernama Santi, Budiharto, Hendro Saptono, Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pjok.01/2016).

Nabila Farah Diba, Hari Sutra Disemadi, Paramita Prananingtyas. (2019). Kebijakan Tata Kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Di Indonesia. Jurnal Penilitian Hukum Dan Pendidikan.

Adrian Sutedi, S.H.,M,H. (2014). Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan.

Vidya Noor Rachmadini (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Media Komunikasi Dan Kajian Hukum.

Zaidatul Amina. (2012). Kajian Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Di Indonesia: Melihat Dari Pengalaman Di Negara Lain.

Bisdan Sigalingging, Bismar Nasution, Mahmul Siregar, Suhaidi. (2016). Analisis Hubungan Kelembagaan Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Bank Indonesia.

Metia Winati Muchda, Maryati Bachtiar Dan Dasrol. (2014). Pengalihan Tugas Pengaturan Dan Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Kepada Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ekonomi.

Num Harrieti, S.H.,M.H. (2016). Kewenangan Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Pasca Berlakunya Pjok Nomor Nomor 1/PJOK.07/2013 Dan Pjok Nomor 1/PJOK.07/2014 Terhadap Penyelesaian Sengketa Nasah Indonesia.

Anthonius Adhi Soedibyo, Agustin Widjiastuti. (2015). Kedudukan Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Perundang-Undangan Terhadap Produk Perbankan.

Annisa Afrika Sari. (2018). Peran Otoritas Jasa Keungan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum.

Pranawukir, I., & Sukma, A. H. (2021). Strategi Corporate Social Responsibility Dompet Dhuafa dalam Membangun Brand Differentiation Lembaga. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial Dan Politik (JISoP), 3(1), 22-32.

Meliza Putriyanti Zifi. (2015). Evaluasi Fungsi Pengaturan Dan Pengawasan Bank Setelah Penetapan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis.

Haqiqi Rafsanjani. (2018). Peran Dan Fungsi Bank Indonesia Setelah Adanya UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah.

Lina Maulidiana. (2014). Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Lembaga Pengawas Perbankan Nasional Indonesia.

Yunan Hendra Permana, Nur'aeni, Setiawan. (2022). Peran Bank Indonesia Dalam Menstabilkan Perekonomian Dan Jumlah Uang Beredar Melalui Kebijakan Moneter.

Bambang Murdadi. (2012). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan.

Kuncara, T. (2022). Analisis Kecurangan Laporan Keuangan Dengan Menggunakan Model Beneish Ratio Indeks Pada Perusahaan Manufaktur Sub Sektor Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Di BEI. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI), 3(1), 1-11.

Published

2023-04-30

How to Cite

Achmad Fauzi, Ahmad Nurdin Hasibuan, Angellina Merry Susetyawan, Attisha Azhira Sangaji, Hatkasum Ratu Mony, Jhani, N. S., … Sekararum Sherlenadya Purba. (2023). PERANAN BANK INDONESIA DALAM MENGATUR DAN MENGAWASI PERBANKAN SERTA MENGALIHKAN TUGAS KE OTORITAS JASA KEUANGAN. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Bisnis, 3(1), 56–62. https://doi.org/10.56127/jaman.v3i1.641

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.