Implementasi Sosialisasi Uji Riksa Kelistrikan pada Perusahaan

Authors

  • Jumaedi Jumaedi Universitas Sehati Indonesia, Indonesia
  • Wieke Widhiantika Universitas Sehati Indonesia , Indonesia
  • Wendi Darmawan Universitas Sehati Indonesia , Indonesia
  • Iin Ira Kartika Universitas Sehati Indonesia , Indonesia
  • Devi Fitriyastanti Universitas Sehati Indonesia , Indonesia
  • Chaerani Triyuliana Universitas Sehati Indonesia , Indonesia
  • Anisa Nurul Aqidah Universitas Sehati Indonesia , Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56127/jammu.v5i01.2772

Keywords:

uji riksa kelistrikan, keselamatan listrik, K3, pengujian, perusahaan

Abstract

Sistem kelistrikan merupakan komponen penting dalam operasional industri, fasilitas kesehatan, perkantoran, dan perusahaan jasa. Namun, instalasi listrik juga memiliki risiko keselamatan kerja yang tinggi, seperti sengatan listrik, hubungan arus pendek, beban lebih, kebakaran, dan kerusakan peralatan. Oleh karena itu, uji riksa kelistrikan diperlukan untuk memastikan kesesuaian instalasi terhadap regulasi keselamatan kerja dan standar teknis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi dan sosialisasi uji riksa kelistrikan di lingkungan perusahaan. Kegiatan dilaksanakan di PT Cipta Pratama Inspeksi Indonesia pada 13–25 Oktober 2025. Metode yang digunakan adalah pengabdian masyarakat deskriptif melalui observasi partisipatif, telaah dokumen, diskusi informal, pendampingan teknis, dan sosialisasi prosedur uji riksa kelistrikan. Kegiatan meliputi verifikasi dokumen administrasi, inspeksi visual, pengujian tahanan isolasi, pengujian sistem pentanahan, pengukuran beban dan keseimbangan fasa, penyusunan dokumen, penulisan label uji riksa, penyusunan laporan pemeriksaan, serta penyiapan dokumen untuk pelaporan kepada instansi ketenagakerjaan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa proses uji riksa kelistrikan telah dilaksanakan secara sistematis sesuai prosedur K3. Sebagian besar instalasi yang diperiksa memenuhi persyaratan keselamatan, tetapi masih ditemukan temuan minor berupa penandaan kabel yang kurang jelas, nilai tahanan pentanahan yang mendekati batas maksimum, dan panel listrik yang kurang rapi. Kegiatan ini meningkatkan pemahaman mengenai uji riksa kelistrikan sebagai langkah preventif dalam pengendalian risiko K3. Pemeriksaan berkala, dokumentasi, dan tindak lanjut perbaikan diperlukan untuk menjaga keselamatan listrik dan mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan.

References

Badan Standardisasi Nasional. (2020). SNI 0225:2020 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020). Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.

Cadick, J., Capelli-Schellpfeffer, M., Neitzel, D. K., & Winfield, A. (2012). Electrical safety handbook (4th ed.). New York, NY: McGraw-Hill.

Cawley, J. C., & Homce, G. T. (2003). Occupational electrical injuries in the United States, 1992–1998, and recommendations for safety research. Journal of Safety Research, 34(3), 241–248.

Fordyce, T. A., Kelsh, M., Sahl, J. D., & Yager, J. W. (2007). Thermal burn and electrical injuries among electric utility workers, 1995–2004. Burns, 33(2), 209–220.

International Electrotechnical Commission. (2016). IEC 60364-6:2016 Low-voltage electrical installations—Part 6: Verification. Geneva: International Electrotechnical Commission.

International Labour Organization. (2001). Guidelines on occupational safety and health management systems: ILO-OSH 2001. Geneva: International Labour Office.

International Organization for Standardization. (2018). ISO 45001:2018 Occupational health and safety management systems—Requirements with guidance for use. Geneva: International Organization for Standardization.

Jeschke, M. G., Gauglitz, G. G., Kulp, G. A., Finnerty, C. C., Williams, F. N., Kraft, R., ... Herndon, D. N. (2019). Acute and long-term clinical, neuropsychological and return-to-work sequelae following electrical injury: A retrospective cohort study. BMJ Open, 9, e025990.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Lee, R. C., & Dougherty, W. (2003). Electrical injury: Mechanisms, manifestations, and therapy. IEEE Transactions on Dielectrics and Electrical Insulation, 10(5), 810–819.

Mischke, C., Verbeek, J. H., Job, J., Morata, T. C., Alvesalo-Kuusi, A., Neuvonen, K., & Clarke, S. (2013). Occupational safety and health enforcement tools for preventing occupational diseases and injuries. Cochrane Database of Systematic Reviews, (8), CD010183.

National Fire Protection Association. (2023). NFPA 70B: Standard for electrical equipment maintenance. Quincy, MA: National Fire Protection Association.

National Fire Protection Association. (2024). NFPA 70E: Standard for electrical safety in the workplace. Quincy, MA: National Fire Protection Association.

National Institute for Occupational Safety and Health. (1998). Worker deaths by electrocution: A summary of NIOSH surveillance and investigative findings (Publication No. 98-131). Cincinnati, OH: U.S. Department of Health and Human Services.

Occupational Safety and Health Administration. (2002). Controlling electrical hazards (OSHA 3075). Washington, DC: U.S. Department of Labor.

Pemerintah Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Rausand, M. (2011). Risk assessment: Theory, methods, and applications. Hoboken, NJ: John Wiley & Sons.

Reason, J. (1997). Managing the risks of organizational accidents. Aldershot: Ashgate.

Singerman, J., Gomez, M., & Fish, J. S. (2008). Long-term sequelae of low-voltage electrical injury. Journal of Burn Care & Research, 29(5), 773–777.

Wesner, M. L., & Hickie, J. (2013). Long-term sequelae of electrical injury. Canadian Family Physician, 59(9), 935–939.

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

Jumaedi, J., Widhiantika, W., Darmawan, W., Kartika, I. I., Fitriyastanti, D., Triyuliana, C., & Aqidah, A. N. (2026). Implementasi Sosialisasi Uji Riksa Kelistrikan pada Perusahaan.  Jurnal Abdi Masyarakat Multidisiplin, 5(01), 28–33. https://doi.org/10.56127/jammu.v5i01.2772

Citation Check

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.