KEBIJAKAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE/AI)
JURNAL ABDI MASYARAKAT MULTIDISIPLIN (JAMMU)
Penerbit: Asosiasi Dosen Muda Indonesia (ADMI)
ISSN Cetak: 2829-0887 | ISSN Online: 2829-0496
1. Kebijakan Penggunaan AI oleh Penulis
1.1 Penggunaan Kecerdasan Buatan yang Diperbolehkan
Jurnal Abdi Masyarakat Multidisiplin (JAMMU) memperbolehkan penulis menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai alat pendukung dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, sepanjang penggunaannya dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, etis, serta tidak mengurangi orisinalitas, validitas ilmiah, integritas akademik, maupun keaslian hasil kegiatan pengabdian.
Penggunaan teknologi AI harus mendukung, bukan menggantikan, kontribusi intelektual, keterlibatan langsung pelaksana pengabdian, kemampuan berpikir kritis, interpretasi ilmiah, serta tanggung jawab akademik penulis.
Penggunaan AI yang diperbolehkan meliputi:
Penyuntingan Bahasa dan Pemeriksaan Naskah: Memperbaiki tata bahasa, ejaan, struktur kalimat, keterbacaan, dan penggunaan bahasa akademik tanpa mengubah makna, substansi kegiatan, maupun kesimpulan pengabdian kepada masyarakat.
Bantuan Penulisan Ilmiah: Membantu penyusunan kerangka artikel, pengorganisasian naskah, keterpaduan antarparagraf, serta meningkatkan kejelasan penjelasan mengenai latar belakang, metode pelaksanaan, hasil kegiatan, evaluasi, dan dampak pengabdian kepada masyarakat.
Penelusuran Literatur: Membantu penulis mengidentifikasi literatur ilmiah yang relevan dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada bidang pendidikan, hukum, ekonomi, humaniora, teknik, pertanian, komunikasi, kesehatan, rekayasa, dan bidang multidisiplin lainnya, dengan ketentuan seluruh referensi, sitasi, dan informasi bibliografis diverifikasi secara mandiri melalui sumber akademik yang sah.
Pengolahan dan Analisis Data: Membantu pengorganisasian data kegiatan, pengolahan hasil survei, evaluasi program, analisis kebutuhan masyarakat, pengukuran capaian kegiatan, serta analisis data kuantitatif dan kualitatif, sepanjang penulis melakukan verifikasi independen terhadap akurasi, validitas metodologis, dan keandalan hasilnya.
Visualisasi Data: Membantu penyusunan tabel, grafik, diagram, infografik, bagan kegiatan, dan visualisasi hasil evaluasi program, dengan ketentuan seluruh penyajian secara akurat merepresentasikan data dan hasil kegiatan pengabdian yang autentik.
Dukungan Perencanaan dan Evaluasi Program Pengabdian: Membantu penyusunan rancangan kegiatan, pengembangan materi edukasi, penyusunan instrumen evaluasi, pengorganisasian informasi, dan pengembangan strategi pemberdayaan masyarakat, sepanjang seluruh hasilnya ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata masyarakat sasaran.
Seluruh materi yang dihasilkan atau dibantu oleh teknologi AI wajib melalui evaluasi kritis dan verifikasi independen oleh penulis sebelum naskah diserahkan kepada JAMMU.
1.2 Penggunaan Kecerdasan Buatan yang Dilarang
JAMMU secara tegas melarang penyalahgunaan teknologi AI dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat maupun penyusunan artikel ilmiah.
Praktik yang dilarang meliputi:
-
Menghasilkan, merekayasa, memanipulasi, atau memalsukan data kegiatan pengabdian, hasil survei, jawaban kuesioner, transkrip wawancara, catatan observasi, hasil evaluasi, maupun indikator keberhasilan program.
-
Membuat peserta kegiatan, mitra pengabdian, kelompok masyarakat sasaran, lokasi kegiatan, dokumentasi kegiatan, atau aktivitas pengabdian fiktif.
-
Menghasilkan foto, gambar, video, testimoni, atau dokumentasi menggunakan AI yang kemudian disajikan secara menyesatkan sebagai bukti autentik pelaksanaan kegiatan.
-
Menghasilkan referensi, sitasi, Digital Object Identifier (DOI), atau informasi bibliografis yang tidak autentik.
-
Menyerahkan konten ilmiah yang sebagian besarnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi intelektual manusia yang memadai, evaluasi kritis, atau pengungkapan penggunaan AI sebagaimana diwajibkan.
-
Menggunakan AI untuk membuat atau memanipulasi hasil pengukuran dampak kegiatan, peningkatan pengetahuan peserta, tingkat kepuasan masyarakat, maupun keberhasilan program tanpa dukungan data empiris.
-
Menggunakan teknologi AI untuk melakukan plagiarisme, publikasi ganda, pelanggaran hak cipta, atau bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya.
-
Mengunggah informasi pribadi peserta, data mitra, dokumen organisasi, maupun informasi kegiatan yang bersifat rahasia ke dalam sistem AI tanpa izin dan perlindungan data yang memadai.
-
Menyajikan analisis, interpretasi, atau kesimpulan yang dihasilkan AI sebagai hasil kegiatan pengabdian yang telah diverifikasi secara independen tanpa proses validasi yang sesuai.
Penulis wajib memastikan bahwa keluaran AI tidak mengandung informasi yang tidak akurat, bias, interpretasi diskriminatif, dokumentasi menyesatkan, atau klaim keberhasilan program yang tidak didukung bukti.
1.3 Kepengarangan dan Tanggung Jawab Akademik
Sistem Kecerdasan Buatan tidak dapat dicantumkan atau diakui sebagai penulis maupun penulis pendamping (co-author) dalam naskah yang diserahkan kepada JAMMU.
Kepengarangan ilmiah mensyaratkan kontribusi intelektual, akuntabilitas, kemampuan menyetujui versi akhir naskah, serta kesediaan mempertanggungjawabkan integritas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Teknologi AI tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.
Oleh karena itu:
-
Perangkat AI tidak boleh dicantumkan dalam daftar penulis naskah.
-
Sistem AI tidak dapat ditetapkan sebagai penulis korespondensi.
-
Seluruh konten yang dihasilkan atau dibantu oleh AI tetap menjadi tanggung jawab penuh penulis manusia.
-
Seluruh penulis yang tercantum wajib menyetujui versi akhir naskah serta bertanggung jawab atas akurasi, orisinalitas, keaslian kegiatan, validitas hasil evaluasi, dan integritas akademik.
Penggunaan teknologi AI tidak mengurangi, menggantikan, atau mengalihkan tanggung jawab penulis terhadap naskah dan kegiatan pengabdian yang dilaporkan.
1.4 Kewajiban Pengungkapan Penggunaan AI
Penulis wajib mengungkapkan penggunaan teknologi AI generatif yang berkontribusi terhadap penyusunan naskah, pengembangan konten, penyusunan materi kegiatan, instrumen evaluasi, pengolahan data, analisis hasil, visualisasi, maupun tahapan substantif kegiatan pengabdian kepada masyarakat lainnya.
Pernyataan pengungkapan penggunaan AI sekurang-kurangnya harus memuat:
-
Nama perangkat atau aplikasi AI yang digunakan.
-
Tujuan dan bentuk penggunaan AI secara spesifik.
-
Bagian naskah atau tahapan kegiatan pengabdian yang memperoleh bantuan AI.
-
Pernyataan tanggung jawab penulis dalam memverifikasi akurasi, orisinalitas, dan integritas keluaran AI.
Pengungkapan tersebut wajib dicantumkan dalam bagian khusus berjudul "Pernyataan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI)", yang disarankan ditempatkan sebelum bagian Daftar Pustaka.
Penulis juga wajib memberikan informasi terkait penggunaan AI selama proses pengiriman naskah apabila diminta oleh tim editorial JAMMU.
Penggunaan AI generatif untuk penyuntingan bahasa sederhana tetap wajib diungkapkan. Sementara itu, fungsi pemeriksaan ejaan konvensional yang tidak menghasilkan konten substantif pada umumnya tidak memerlukan pernyataan terpisah.
1.5 Data Kegiatan, Kerahasiaan, dan Transparansi
Penulis wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, keaslian, dan integritas data kegiatan pengabdian kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi AI.
Informasi yang bersifat sensitif, termasuk identitas peserta, data masyarakat sasaran, rekaman wawancara, dokumentasi kegiatan yang bersifat pribadi, informasi kesehatan, data organisasi mitra, serta informasi pribadi lainnya, tidak boleh dimasukkan ke dalam sistem AI eksternal tanpa persetujuan, izin, dan perlindungan data yang memadai.
Perhatian khusus harus diberikan terhadap kegiatan pengabdian yang melibatkan anak-anak, kelompok rentan, masyarakat adat, pasien, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat lainnya yang memerlukan perlindungan etis maupun hukum.
Apabila teknologi AI digunakan dalam analisis kebutuhan masyarakat, evaluasi program, analisis statistik, pengembangan materi intervensi, atau prosedur substantif lainnya, penulis wajib memberikan informasi metodologis yang memadai agar pembaca, editor, dan reviewer dapat memahami serta mengevaluasi penerapannya.
Penggunaan teknologi AI tidak boleh mengurangi kredibilitas, transparansi, keandalan hasil evaluasi, perlindungan data, partisipasi masyarakat, maupun standar etika pelaksanaan kegiatan pengabdian.
2. Kebijakan Penggunaan AI oleh Editor
2.1 Penggunaan AI yang Diperbolehkan dalam Kegiatan Editorial
JAMMU memperbolehkan editor menggunakan teknologi AI secara terbatas untuk mendukung kegiatan administratif, kebahasaan, dan teknis, sepanjang penggunaannya tidak mengganggu kerahasiaan naskah, integritas akademik, independensi editorial, maupun keadilan dalam pengambilan keputusan publikasi.
Penggunaan yang diperbolehkan meliputi:
-
Memperbaiki kualitas tata bahasa dan kejelasan komunikasi editorial yang tidak bersifat rahasia.
-
Mendukung pengorganisasian alur kerja editorial dan penyusunan dokumentasi administratif.
-
Membantu tugas pemformatan teknis dan penyuntingan bahasa.
-
Mendukung pengelolaan publikasi dan kegiatan administratif yang tidak melibatkan informasi rahasia.
Editor wajib melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara independen terhadap setiap keluaran AI yang digunakan dalam kegiatan editorial.
2.2 Tanggung Jawab dan Pembatasan Penggunaan AI oleh Editor
Editor tetap bertanggung jawab penuh atas evaluasi naskah, pengelolaan proses penelaahan sejawat (peer review), serta pengambilan keputusan publikasi.
Teknologi AI tidak boleh menggantikan pertimbangan editorial yang independen maupun tanggung jawab profesional editor.
Editor dilarang:
-
Menyerahkan keputusan akhir penerimaan atau penolakan naskah kepada aplikasi AI.
-
Menggunakan penilaian yang dihasilkan AI sebagai satu-satunya dasar keputusan penerimaan atau penolakan naskah.
-
Mengunggah naskah yang belum dipublikasikan, laporan reviewer yang bersifat rahasia, atau korespondensi editorial pribadi ke platform AI eksternal yang tidak memperoleh izin.
-
Menggunakan perangkat AI dengan cara yang mengancam kerahasiaan penulis, anonimitas reviewer, atau integritas proses penelaahan sejawat JAMMU.
-
Menghasilkan laporan penelaahan sejawat buatan dan menyajikannya sebagai evaluasi independen yang dilakukan oleh reviewer manusia.
Seluruh keputusan editorial harus didasarkan pada kualitas ilmiah, kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup pengabdian kepada masyarakat multidisiplin, kejelasan metode pelaksanaan, keaslian kegiatan, keterlibatan mitra, keterukuran hasil dan dampak program, kepatuhan terhadap etika publikasi, serta hasil penelaahan sejawat yang sah.
Editor-in-Chief bertanggung jawab penuh atas seluruh keputusan akhir editorial.
3. Kebijakan Penggunaan AI oleh Reviewer
3.1 Larangan Penggunaan AI dalam Proses Penelaahan Sejawat
JAMMU secara tegas melarang reviewer menggunakan teknologi Kecerdasan Buatan dalam proses penelaahan ilmiah (peer review).
Reviewer wajib melakukan evaluasi naskah secara pribadi dengan mengandalkan keahlian akademik, kemampuan berpikir kritis, pertimbangan profesional, serta pemahaman terhadap disiplin ilmu dan praktik pengabdian kepada masyarakat yang relevan.
Reviewer dilarang:
-
Mengunggah naskah yang sedang ditelaah, baik seluruhnya maupun sebagian, ke platform AI generatif.
-
Menggunakan perangkat AI untuk menganalisis, mengevaluasi, merangkum, atau menilai konten ilmiah dari naskah yang sedang ditelaah.
-
Menghasilkan laporan reviewer, rekomendasi, atau kritik ilmiah menggunakan AI.
-
Menggunakan teknologi AI untuk menentukan orisinalitas, validitas metode pelaksanaan, keberhasilan program, kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat, atau kelayakan publikasi sebagai pengganti evaluasi akademik independen.
-
Membagikan konten naskah yang bersifat rahasia, data kegiatan pengabdian, dokumentasi mitra, materi tambahan, atau korespondensi editorial kepada sistem berbasis AI.
Seluruh laporan penelaahan sejawat wajib mencerminkan evaluasi akademik yang autentik dan independen yang dilakukan oleh reviewer manusia yang ditunjuk.
3.2 Kerahasiaan dan Akuntabilitas Reviewer
Seluruh naskah yang diserahkan kepada JAMMU merupakan dokumen rahasia sampai secara resmi dipublikasikan.
Reviewer tidak diperbolehkan mengungkapkan, menggandakan, mendistribusikan, atau mengunggah konten naskah yang belum dipublikasikan ke platform eksternal yang tidak memperoleh izin, termasuk aplikasi AI.
Reviewer bertanggung jawab secara pribadi atas akurasi, orisinalitas, objektivitas, kerahasiaan, dan validitas akademik laporan hasil penelaahan.
Seluruh komentar, penilaian, dan rekomendasi reviewer wajib mencerminkan pertimbangan akademik independen yang autentik.
Setiap dugaan pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan penghentian penugasan reviewer, pengecualian dari kegiatan penelaahan pada masa mendatang, atau tindakan editorial lebih lanjut sesuai dengan kebijakan etika publikasi JAMMU.













