KONSEP SUPREMASI HUKUM, MASYARAKAT MADANI DAN KAITAN KEDUANYA

Authors

  • Suci Rahmah Tursina Universitas Negeri Padang
  • Firman Universitas Negeri Padang
  • Riska Ahmad Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.56127/jukim.v2i01.433

Keywords:

Konsep, Supremasi Hukum, Masyarakat Madani

Abstract

Permasalahan lain yang terus melanda ilmu-ilmu sosial hingga saat ini adalah ketidakmampuan menjelaskan apa dan bagaimana seharusnya tatanan ideal sebuah masyarakat. Supremasi hukum dalam era demokratisasi dewasa ini merupakan salah satu tuntutan yang harus dilaksanakan dalam rangka transparansi penanganan kasus hukum dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep supremasi hukum, masyarakat madani dan kaitan keduannya. Metode penelitian yaitu literatur review yang bersumberkan dari jurnal-jurnal dan bahan bacaan yang bersumber dari google scholar dan mendeley. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.   Sedangkan masyarakat madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya civil atau civilized. Adapun kaitan keduanya adalah Supremasi hukum menjadi salah satu elemen penting dan juga sebagai salah satu pilar penegaknya masyarakat madani, karena salah satu ciri dari masyarakat madani adalah keadilan sosial.

References

Arsyad, M., & Rama, B. (2019). Urgensi Pendidikan Islam dalam Interaksi Sosial Masyarakat Soppeng: Upaya Mewujudkan Masyarakat Madani. Al-Musannif, 1, 1–18. https://doi.org/https://doi.org/10.56324/al-musannif.v1i1.9

Bunga, M. (2021). Modernisasi Negara Dalam Konteks Supremasi Hukum. Jurnal Al-Himayah, 5(2), 98–108.

Fazillah, N. (2017). KONSEP CIVIL SOCIETY NURCHOLISH MADJID DAN RELEVANSINYA DENGAN KONDISI MASYARAKAT INDONESIA KONTEMPORER. Al-Lubb, 2(1), 206–225.

Ibrahim, F. W. (2012). Pembentukan masyarakat madani di Indonesia melalui civic education. JURNAL ILMIAH DIDAKTIKA: Media Ilmiah Pendidikan Dan Pengajaran, 13(1).

Ilma, M., & Alfian, N. F. (2020). KONSEPSI MASYARAKAT MADANI DALAM BINGKAI PENDIDIKAN ISLAM. Mua’alim, 1(1).

Izzah, I. (2018). Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Masyarakat Madani. Jurnal Pedagogik, 5(1).

Khalik, A. T. (2012). Masyarakat madani dan sosialisme. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 8(2), 30-45.Kosasih, A. (2000). Konsep Masyarakat Madani. Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.

Manan, A. (2018). Aspek-aspek Pengubah Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nasution, A. R. (2016). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 8(2).Rawani, S., Rahmawati, R., & Dimas, I. M. (2020). Masyarakat Madani. Pedagogi: Jurnal Ilmu Pendidikan.

Rawani, S., Rahmawati, R., & Dimas, I. M. (2020). Masyarakat Madani. Pedagogi: Jurnal Ilmu Pendidikan.

Rozi, S. (2019). Pendidikan Moderasi Islam KH. Asep Saifuddin Chalim; Mencegah Radikalisme Agama dan Mewujudkan Masyarakat Madani Indonesia. Jurnal Pendidikan Keislaman, 8(1).

Sabarrudin, Andariska, O., & Fitriani, W. (2022). Perilaku Insecure Pada Anak Usia Dini Pendahuluan Metode Hasil dan Pembahasan. 12(1), 224–232.

Sabarrudin, & Fitriani, W. (2022). Tes Psikologi : Tes Kecerdasan Individual dan Kelompok dalam Bimbingan dan Konseling Pendahuluan. Jurnal Sinestesia, 12(1), 215–223. https://sinestesia.pustaka.my.id/journal/article/view/187

Salle. (2020). Sistem Hukum Dan Penegak Hukum (N. Qamar (ed.); Pertama). SIGn.

Sugiono, B. (2000). Supremasi Hukum dan Demokrasi. Jurnal Hukum, 7, 71–82.

Waluyo, B. (2017). Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. PT RajaGrafindo Persada.

Published

2023-01-12

How to Cite

Suci Rahmah Tursina, Firman, & Riska Ahmad. (2023). KONSEP SUPREMASI HUKUM, MASYARAKAT MADANI DAN KAITAN KEDUANYA. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(01), 66–72. https://doi.org/10.56127/jukim.v2i01.433

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.