IMPLEMENTASI CORETAX BAGI UMKM DI KELURAHAN BENDA BARU UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN MENUJU KEPATUHAN PAJAK DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.56127/jammu.v4i03.2420Keywords:
Coretax, UMKM, digitalisasi pajak, kepatuhan pajak, literasi perpajakan.Abstract
Transformasi administrasi perpajakan digital melalui implementasi Core Tax Administration System (Coretax) merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan nasional. Namun, tingkat literasi perpajakan dan kesiapan digital para pelaku UMKM masih rendah, sehingga berpotensi menghambat kepatuhan pajak. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM di Kelurahan Benda Baru dalam menggunakan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan baru. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, pelatihan teknis, praktik langsung (hands-on), serta pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait kewajiban perpajakan UMKM, manfaat Coretax, dan kemampuan dasar dalam melakukan registrasi serta simulasi pelaporan pajak digital. Kegiatan ini berkontribusi dalam membangun fondasi kepatuhan pajak digital dan kesiapan UMKM menghadapi sistem administrasi perpajakan modern.
References
[1]Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Materi Sosialisasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).Direktorat Jenderal Pajak
[2]Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Laporan Perkembangan Data UMKM dan Usaha Besar.Kementrian Koperasi dan UMKM
[3]Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Andi.
[4]Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Implementasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak.
[5]Kementrian Keuangan Republik Indonesia.(2024).PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan PSIAP. Kementrian Keuangan.
[6]Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat.
[7]Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.













