IMPLEMENTASI CORETAX BAGI UMKM DI KELURAHAN BENDA BARU UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN MENUJU KEPATUHAN PAJAK DIGITAL

Authors

  • Budi Santoso Kurniawan Universitas Pamulang
  • Vicky Cesar Mardjuki Universitas Pamulang
  • Dede Satia Wijaya Universitas Pamulang
  • Fadhil Muntazar Universitas Pamulang
  • Iin Rosini Universitas Pamulang
  • Dian Widiyati Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.56127/jammu.v4i03.2420

Keywords:

Coretax, UMKM, digitalisasi pajak, kepatuhan pajak, literasi perpajakan.

Abstract

Transformasi administrasi perpajakan digital melalui implementasi Core Tax Administration System (Coretax) merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan nasional. Namun, tingkat literasi perpajakan dan kesiapan digital para pelaku UMKM masih rendah, sehingga berpotensi menghambat kepatuhan pajak. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM di Kelurahan Benda Baru dalam menggunakan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan baru. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi, pelatihan teknis, praktik langsung (hands-on), serta pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait kewajiban perpajakan UMKM, manfaat Coretax, dan kemampuan dasar dalam melakukan registrasi serta simulasi pelaporan pajak digital. Kegiatan ini berkontribusi dalam membangun fondasi kepatuhan pajak digital dan kesiapan UMKM menghadapi sistem administrasi perpajakan modern.

References

[1]Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Materi Sosialisasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).Direktorat Jenderal Pajak

[2]Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Laporan Perkembangan Data UMKM dan Usaha Besar.Kementrian Koperasi dan UMKM

[3]Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Andi.

[4]Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak dalam Implementasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak.

[5]Kementrian Keuangan Republik Indonesia.(2024).PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan PSIAP. Kementrian Keuangan.

[6]Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat.

[7]Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Kurniawan, B. S. ., Mardjuki, V. C., Wijaya, D. S., Muntazar, F., Rosini, I., & Widiyati, D. (2025). IMPLEMENTASI CORETAX BAGI UMKM DI KELURAHAN BENDA BARU UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN PERPAJAKAN MENUJU KEPATUHAN PAJAK DIGITAL.  Jurnal Abdi Masyarakat Multidisiplin, 4(03), 9–12. https://doi.org/10.56127/jammu.v4i03.2420

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.