Kampanye Publik Menghormati Tradisi dan Merawat Keberagaman di Kawasan Malioboro

Authors

  • Rossy Cahya Putra Permana Universitas Teknologi Yogyakarta, Indonesia
  • Yesi Kristiani Universitas Teknologi Yogyakarta, Indonesia
  • Fadly Achmad Saputra Universitas Teknologi Yogyakarta, Indonesia
  • Daffa Subchan Setya Adjie Universitas Teknologi Yogyakarta, Indonesia
  • Muhammad Ridha Iswardhana Universitas Teknologi Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56127/jammu.v5i2.3083

Keywords:

Pancasila, Toleransi Budaya, Tradisi Lokal, Keberagaman, Kampanye Publik

Abstract

Ketegangan antara tradisi lokal dan perbedaan pandangan keagamaan dapat melemahkan dialog sosial serta mendorong intoleransi apabila disikapi melalui penolakan atau penilaian sepihak. Edukasi publik mengenai penghormatan terhadap budaya dan keberagaman diperlukan, tetapi kampanye komunitas berdurasi singkat sering kali belum menyajikan bukti yang jelas mengenai keterlibatan peserta dan kendala pelaksanaannya. Tujuan: Kegiatan ini bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan, keterlibatan awal audiens, dan kendala kampanye publik mengenai penghormatan terhadap tradisi lokal, keberagaman, toleransi budaya dan agama, serta nilai Pancasila di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Metode: Kegiatan menggunakan pendekatan pengabdian kepada masyarakat berbasis kampanye edukatif dan service learning yang dilaksanakan pada 17 Mei 2026. Pendekatan sukarela berbasis kemudahan melibatkan 30 peserta langsung, yaitu 16 peserta MTs Negeri 2 Temanggung dan 14 peserta Pondok Pesantren Yadu’ulya Al-Fata Lampung. Intervensi dilakukan melalui dua poster edukatif, penjelasan singkat, dialog langsung, dokumentasi, dan refleksi tim. Data dikumpulkan melalui observasi langsung, catatan lapangan, tanggapan peserta, foto, dan video, kemudian dianalisis secara deskriptif. Temuan: Kampanye terlaksana sesuai rencana dan mendokumentasikan keterlibatan 30 peserta. Audiens memperhatikan poster, mendengarkan penjelasan, memberikan tanggapan, serta mengikuti dialog singkat mengenai toleransi, tradisi lokal, dan keberagaman. Media visual mendukung penyampaian pesan di tengah kondisi ruang publik yang ramai dan bising, tetapi mobilitas pengunjung, kebisingan, cuaca panas, dan keterbatasan waktu membatasi kedalaman dialog. Bukti yang diperoleh menunjukkan capaian proses dan penerimaan awal pesan, bukan perubahan sikap jangka panjang yang terukur. Implikasi: Kampanye publik dapat menjadi pintu masuk pendidikan kewargaan dan promosi toleransi bagi sekolah, komunitas budaya, tokoh agama, serta pengelola ruang publik melalui evaluasi tindak lanjut yang lebih terstruktur. Orisinalitas: Kegiatan ini mengontekstualisasikan pendidikan toleransi berbasis Pancasila melalui isu Sedekah Laut dan menyampaikannya melalui kampanye visual-dialogis di ruang publik Malioboro yang heterogen.

References

Bringle, R. G., & Clayton, P. H. (2021). Civic learning: A sine qua non of service learning. Frontiers in Education, 6, Article 606443. https://doi.org/10.3389/feduc.2021.606443

Casram. (2016). Membangun sikap toleransi beragama dalam masyarakat plural. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 1(2), 187–198. https://doi.org/10.15575/jw.v1i2.588

Geertz, C. (1983). The religion of Java. University of Chicago Press.

Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Paradigma.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2017). Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2020). Modul PPKn: Toleransi dalam keberagaman budaya Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Mangunsong, N., & Fitria, V. (2019). Pancasila dan toleransi pada tradisi keagamaan masyarakat Yogyakarta. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 16(1), 89–97. https://doi.org/10.21831/jc.v16i1.25312

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104.

Simanjuntak, D., Saraswati, R., & Sukirno. (2019). Hukum yang “berperasaan” dalam penyelesaian konflik antara budaya dan agama: Penolakan administratif terhadap tradisi Sedekah Laut. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 499–510. https://doi.org/10.14710/alj.v2i3.499-510

UNESCO. (2001). Universal declaration on cultural diversity. UNESCO.

UNESCO. (2023). Recommendation on education for peace and human rights, international understanding, cooperation, fundamental freedoms, global citizenship and sustainable development. UNESCO.

Downloads

Published

2026-08-28

How to Cite

Rossy Cahya Putra Permana, Yesi Kristiani, Fadly Achmad Saputra, Daffa Subchan Setya Adjie, & Iswardhana, M. R. (2026). Kampanye Publik Menghormati Tradisi dan Merawat Keberagaman di Kawasan Malioboro.  Jurnal Abdi Masyarakat Multidisiplin, 5(2), 117–123. https://doi.org/10.56127/jammu.v5i2.3083

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 3 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)