Pengabdian Masyarakat Tentang Waspada Bahaya Fintech dan Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.56127/jammu.v4i2.2185Keywords:
fintech, perlindungan konsumen, risiko digital, pinjaman online, regulasi OJK.Abstract
Perkembangan pesat financial technology (fintech) telah membawa kemudahan dalam akses layanan keuangan, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai risiko yang dapat merugikan konsumen. Layanan seperti pinjaman online (pinjol), paylater, dan dompet digital seringkali menimbulkan permasalahan seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga dan denda yang tidak transparan, hingga praktik penagihan yang tidak etis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi bahaya yang ditimbulkan oleh layanan fintech serta upaya perlindungan konsumen di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi literatur dan pendekatan normatif yuridis terhadap kebijakan perlindungan konsumen, termasuk regulasi dari OJK dan BI. Hasil kajian menunjukkan bahwa rendahnya literasi keuangan masyarakat serta minimnya pemahaman atas syarat dan ketentuan layanan fintech menjadi penyebab utama kerentanan konsumen. Di sisi lain, regulasi yang ada masih belum sepenuhnya mampu menindak pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia fintech ilegal. Oleh karena itu, perlu penguatan regulasi, edukasi publik secara masif, serta sistem pengawasan berbasis teknologi untuk menjamin hak-hak konsumen dan menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkeadilan.













