Digitalisasi, Pemahaman, dan Sanksi Perpajakan Sebagai Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Generasi Z di Jakarta Selatan
DOI:
https://doi.org/10.56127/jaman.v6i02.3050Keywords:
Tax Digitalization, Tax Understanding, Tax Sanctions, Taxpayer Compliance, Generation ZAbstract
Digitalisasi administrasi perpajakan telah memperluas akses terhadap layanan pajak, tetapi kedekatan Generasi Z dengan teknologi tidak secara otomatis menjamin kepatuhan karena wajib pajak juga perlu memahami kewajibannya dan menghadapi mekanisme penegakan perpajakan. Penelitian terdahulu menunjukkan hasil yang belum konsisten mengenai peran pemahaman dan sanksi perpajakan sehingga diperlukan bukti yang lebih spesifik pada Generasi Z. Tujuan: Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh digitalisasi perpajakan, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Generasi Z di Jakarta Selatan. Metode: Penelitian menggunakan desain kuantitatif eksplanatori dengan kuesioner terhadap 100 responden. Sampel ditentukan menggunakan rumus Slovin dan data dianalisis dengan regresi linear berganda menggunakan SPSS 27, meliputi uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil: Digitalisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan (β=0,275; t=3,339; p=0,001), demikian pula pemahaman perpajakan (β=0,490; t=6,153; p<0,001), sedangkan sanksi perpajakan tidak signifikan (β=0,147; t=1,788; p=0,077). Model signifikan (F=45,483; p<0,001) dan menjelaskan 58,7% variasi kepatuhan. Implikasi: Penguatan literasi perpajakan yang didukung layanan digital yang mudah diakses dapat mendukung kepatuhan Generasi Z. Orisinalitas: Penelitian ini mengintegrasikan faktor teknologi, kognitif, dan penegakan dalam satu model kepatuhan yang secara khusus mengkaji Wajib Pajak Generasi Z di Jakarta Selatan.
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Implementasi Coretax DJP. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Fauziah, H., & Rahmawati, T. (2025). Analisis pengaruh kepatuhan wajib pajak dan pelayanan perpajakan terhadap penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang. Jurnal Portofolio: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 4(3), 277–291.
Ifani, D., Afifudin, & Nandiroh, U. (2025). Dampak penerapan sistem pajak digital terhadap kepatuhan wajib pajak yang dimoderasi oleh literasi digital. e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 14(1), 118–128.
Jabina, T., & Kasir, K. (2025). Pengaruh pengetahuan perpajakan, tarif pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan WPOP (Studi kasus pada KPP Tegallega tahun 2019–2023). ECo-Fin, 7(2), 993–1004. doi:10.32877/ef.v7i2.2382
Jatmiko, N. S. (2024). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kantor Pemerintah Kota Balikpapan tahun 2022. Madani Accounting and Management Journal, 10(1), 1–18. doi:10.51882/jamm.v10i1.67
Malendes, D., Sabijono, H., & Weku, P. (2024). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Pulau Batang Dua Kota Ternate. Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi, 2(2), 93–100. doi:10.58784/rapi.131
Mufarrokhah, S., Mawardi, M. C., & Nandiroh, U. (2024). Dampak tax planning, digitalisasi layanan pajak, dan religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak. e_Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 13(1), 107–115.
Ocfani, A., Marlina, E., & Fionasari, D. (2024). Pengaruh pemahaman dan kesadaran terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi (Studi kasus pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak [KPP] Pratama Tampan Pekanbaru). Jurnal Akuntansi, Manajemen, Bisnis dan Teknologi, 4(2), 254–264. doi:10.56870/kkpmde20
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Siregar, M. A. N., & Sulistyowati. (2020). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran wajib pajak, kualitas pelayanan, sanksi perpajakan, dan penerapan e-Samsat terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor (Studi pada Samsat Kota Jakarta Timur) (Skripsi tidak dipublikasikan). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta, Jakarta, Indonesia.
Siregar, P. F., Situngkir, A., Sibarani, P., & Napitupulu, I. H. (2025). Pengaruh kesadaran, sanksi, dan sosialisasi terhadap kepatuhan membayar PBB pegawai Bank Sumut Medan. Jurnal Akuntansi, Keuangan dan Perpajakan, 8(2), 274–284. doi:10.51510/jakp.v8i2.1988
Timothy, J., & Abbas, Y. (2021). Tax morale, perception of justice, trust in public authorities, tax knowledge, and tax compliance: A study of Indonesian SMEs. eJournal of Tax Research, 19(1), 168–184.
Wicaksono, G., & Sutopo, B. (2024). A global review of tax morale: A bibliometric analysis for future research. Educoretax, 4(6), 758–772. doi:10.54957/educoretax.v4i6.872
Wijaya, H., Zuliyana, M., Putra, D. P., & Rani, S. (2025). Pengaruh digitalisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Ilir Timur. Jurnal Ekuilnomi, 7(1), 53–67. doi:10.36985/kjq23k73














