PENGABDIAN MASYARAKAT MENGENAL FINTECH DAN DIGITALISASI KEUANGAN BERSAMA ASOSIASI DOSEN MUDA INDONESIA

Authors

  • Isni oktaria Universitas Gunadarma
  • Abdul Muchlis Asosiasi Dosen Muda Indonesia
  • Sandy Suryady Universitas Gunadarma
  • Tati Noviati Universitas Gunadarma

DOI:

https://doi.org/10.56127/jammu.v4i2.2183

Keywords:

Akuntansi, Laporan keuangan, Kreatifitas, Pemuda, Karang Taruna

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi signifikan dalam sektor keuangan melalui kehadiran financial technology (fintech). Fintech merujuk pada inovasi layanan keuangan berbasis digital yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kenyamanan bagi pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai konsep fintech serta dampaknya terhadap proses digitalisasi keuangan, khususnya di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah studi literatur dan analisis deskriptif terhadap tren penggunaan fintech oleh masyarakat, termasuk layanan pembayaran digital, pinjaman online, investasi berbasis aplikasi, dan sistem manajemen keuangan pribadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa fintech tidak hanya mempercepat digitalisasi transaksi keuangan, tetapi juga berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan, terutama di kalangan generasi muda dan masyarakat unbanked. Meskipun demikian, adopsi fintech menghadapi tantangan seperti literasi digital, keamanan data, dan regulasi yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem fintech yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

References

Arner, D. W., Barberis, J. N., & Buckley, R. P. (2015). The evolution of Fintech: A new post-crisis paradigm? Georgetown Journal of International Law, 47(4), 1271–1319.

Bank Indonesia. (2022). Laporan Perekonomian Indonesia 2022. Jakarta: Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022. Jakarta: OJK. https://www.ojk.go.id

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Data Industri Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK. Diakses dari https://www.ojk.go.id

Suryanto, S., & Santoso, B. (2021). Perlindungan konsumen terhadap fintech ilegal di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 1–15. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no1.2930

Zetzsche, D. A., Buckley, R. P., Arner, D. W., & Barberis, J. N. (2020). Decentralized finance. Journal of Financial Regulation, 6(2), 172–203. https://doi.org/10.1093/jfr/fjaa010

Chen, M. A., Wu, Q., & Yang, B. (2019). How valuable is FinTech innovation? The Review of Financial Studies, 32(5), 2062–2106. https://doi.org/10.1093/rfs/hhz013

World Bank. (2020). Digital Financial Services. Washington, DC: The World Bank. https://www.worldbank.org/en/topic/financialinclusion/publication/digital-financial-services

Rahmawati, L., & Haryanto, J. T. (2022). Literasi keuangan digital pada generasi Z di Indonesia. Jurnal Ekonomi Digital, 3(1), 15–26.

Downloads

Published

2025-07-19

How to Cite

Isni oktaria, Abdul Muchlis, Sandy Suryady, & Tati Noviati. (2025). PENGABDIAN MASYARAKAT MENGENAL FINTECH DAN DIGITALISASI KEUANGAN BERSAMA ASOSIASI DOSEN MUDA INDONESIA .  Jurnal Abdi Masyarakat Multidisiplin, 4(2), 01–06. https://doi.org/10.56127/jammu.v4i2.2183

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)