Efektivitas Program Abdimas “Pinjol Aman, Dompet Nyaman” dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Digital dan Kemampuan Deteksi Pinjol Ilegal pada Remaja/Gen Z
DOI:
https://doi.org/10.56127/jammu.v4i03.2571Keywords:
literasi keuangan digital, pinjol ilegal, remaja, keamanan data, pretest–posttest.Abstract
Maraknya pinjol ilegal dan rendahnya literasi keuangan digital meningkatkan kerentanan remaja terhadap keputusan berutang yang impulsif dan risiko keamanan data. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas program Abdimas berbasis keterampilan keputusan “baca–hitung–cek sebelum klik setuju” dalam meningkatkan literasi keuangan digital, kemampuan deteksi pinjol ilegal, dan perilaku preventif pada remaja. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan desain pra-eksperimen one-group pretest–posttest. Kegiatan dilaksanakan pada 2 Januari 2026 di Yayasan Rahmatan Lil Alamin JT Cab. Cibubur bekerja sama dengan ASOSIASI DOSEN MUDA INDONESIA(ADMI) dengan 25 peserta remaja. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner pretest–posttest yang mengukur pemahaman komponen biaya dan risiko pinjaman, kemampuan menghitung total kewajiban, kemampuan mengenali red flags serta verifikasi legalitas, dan indikator perilaku keamanan digital (OTP, phishing, izin aplikasi), kemudian dianalisis secara deskriptif dan uji beda berpasangan. Hasil menunjukkan peningkatan literasi keuangan digital, peningkatan akurasi deteksi pinjol ilegal, serta penguatan perilaku preventif, terutama kebiasaan mengecek legalitas dan komitmen menjaga keamanan data pribadi. Implikasi penelitian menunjukkan bahwa model edukasi praktis berbasis simulasi dan checklist dapat direplikasi pada komunitas/sekolah untuk pencegahan pinjol ilegal dan penguatan perlindungan konsumen digital pada remaja. Orisinalitas penelitian terletak pada integrasi literasi pinjol (biaya–risiko–legalitas) dengan literasi keamanan digital dalam satu alur tindakan yang operasional dan dievaluasi secara terukur melalui pretest–posttest pada konteks pengabdian masyarakat.
References
Abdurrahman, A., & Nugroho, D. A. (2024). The role of digital financial literacy on financial well-being with financial technology, financial confidence, financial behavior as intervening and sociodemography as moderation. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 27(2), 191–220.
Ali, S., Simboh, B., & Rahmawati, U. (2023). Determining factors of peer-to-peer (P2P) lending avoidance: Empirical evidence from Indonesia. Gadjah Mada International Journal of Business, 25(1), 1–27. https://doi.org/10.22146/gamaijb.68805
ANTARA News. (2026, January 10). OJK: 2.263 entitas pinjol ilegal dihentikan sepanjang 2025. https://www.antaranews.com/berita/5343389/ojk-2263-entitas-pinjol-ilegal-dihentikan-sepanjang-2025
Kusumawardhani, R., Prihatin, W., Damanik, J. M., & Mubarokah, S. (2025). Digital financial literacy and consumer financial behavior in emerging markets: Evidence from Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 28(2), 491–512. https://doi.org/10.24914/jeb.v28i2.15565
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). PISA 2022 results (Volume IV): How financially smart are students? OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/5a849c2a-en
Otoritas Jasa Keuangan. (2019, November 7). Siaran pers: Survei OJK 2019 indeks literasi dan inklusi keuangan meningkat. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Survei-OJK-2019-Indeks-Literasi-Dan-Inklusi-Keuangan-Meningkat.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2025, June 19). Satgas PASTI blokir 507 aktivitas dan entitas keuangan ilegal minta masyarakat waspadai penipuan yang semakin marak [Press release]. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-507-Aktivitas-dan-Entitas-Keuangan-Ilegal-Minta-Masyarakat-Waspadai-Penipuan-yang-Semakin-Marak/Satgas%20PASTI%20Blokir%20507%20Aktivitas%20dan%20Entitas%20Keuangan%20Ilegal%20Minta%20Masyarakat%20Waspadai%20Penipuan%20yang%20Semakin%20Marak.pdf
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Layanan-Pendanaan-Bersama-Berbasis-Teknologi-Informasi/POJK%2010%20-%2005%20-%202022.pdf













