ANALISIS FAKTOR KETIDAKSTABILAN EKONOMI MENDOMINASI KEPUTUSAN PERCERAIAN

Authors

  • Dhani Nadiatusholikha Universitas Tidar
  • Rizkyta Dwi Fatimah Universitas Tidar
  • Nadiyah Widadyani Abida Unversitas Tidar
  • Popy Anisah Susanti Universitas Tidar
  • Lanjar Indah Kusumawardhany Universitas Tidar
  • Salsabila Swastika Putri Universitas Tidar
  • Nailus Syarifa Universitas Tidar
  • Nur Rofiq Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.56127/jukim.v3i04.1505

Keywords:

Perceraian, Ekonomi, Hukum Islam, Dampak Perceraian

Abstract

Gambaran umum penelitian yaitu analisis faktor ketidakstabilan ekonomi mendominasi keputusan perceraian dalam artikel ini bermaksud untuk mengurangi angka perceraian yang diakibatkan karena permasalahan ekonomi yang belum mencukupi kebutuhan sehari-hari sasarannya keluarga yang kebutuhannya kurang tercukupi bahkan yang belum mapan membina rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode studi literature. Studi literature adalah pengumpulan data dengan cara mencari kajian kepustakaan dari berbagai literature seperti artikel, buku, jurnal ilmiah, atau hasil penelitian terdahulu yang sejenis tentang Analisis faktor ketidakstabilan ekonomi mendominasi keputusan perceraian. Perceraian dapat terjadi karena adanya berbagai masalah. Salah satu contoh masalahnya dari faktor ekonomi. Ekonomi merupakan kebutuhan primer. Jika kebutuhan ekonomi ini tidak terpenuhi ataupun kurang, maka dapat menimbulkan dampak negatif untuk kebutuhan lain. Masalah ekonomi seringkali terjadi pada jaman sekarang ini. Kebutuhan yang banyak dan harga kebutuhan yang meningkat menjadikan penghasilan dirasa tidak cukup. Karena kurangnya penghasilan tersebut, seringkali seorang suami tidak memberikan kewajibannya berupa nafkah kepada istrinya. Pada tahun 2021, perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi menempati urutan kedua terbanyak setelah faktor perselisihan dan pertengkaran. Terdapat 113.343 kasus perceraian akibat ekonomi. Perceraian adalah mengakhiri hubungan antara suami istri dalam artikel ini kita membahas tentang permasalahan ekonomi yang mengakibatkan perceraian. Hukum perceraian dapat menjadi haram jika ikrar cerai diucapkan tanpa alasan yang jelas. Munculnya berbagai masalah dapat menyebabkan terjadinya perceraian. Masalah ekonomi seringkali terjadi pada jaman sekarang ini. Kebutuhan yang banyak dan harga kebutuhan yang meningkat menjadikan penghasilan dirasa tidak cukup. Dalam setiap kasus perceraian, pastilah akan memiliki dampak negatif yang mempengaruhi proses pendidikan dan perkambangan jiwa anak. Orang tua yang bercerai merupakan suatu permasalahan yang sangat besar untuk seorang anak, terlebih jika kasih sayang orang tua masih dibutuhkan anak tersebut.

References

Abubakar, A. (2023). Alasan Kemiskinan sebagai Penyebab Perceraian pada Masyarakat Pidie. Postia, 34 & 38.

Alex, K. (2022). Faktor-Faktor Penyebab Perceraian dalam Perspektif Hukum Keluarga Antar Mazhab Islam Dan Realita Sosial. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 181-182.

Andri, M. (2023). Analisis Faktor Ekonomi Yang Berkontribusi Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Kabupeten Jombang. Badamai Law, 4 & 9.

Asmuni, A. (2016). Perceraian dalam Perspektif Fikih Klasik dan Kompilasi Hukum Islam. Warta Dharmawangsa, 48.

Dr. H. Khoirul Abror, M. (2020). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: BENING PUSTAKA.

Habib, M. (2019). Faktor Ekonomi Sebagai Alasan Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Klas 1 B Stabat Tahuan 2019). As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 225.

Hasanah, U. (2020). PENGARUH PERCERAIAN ORANGTUA BAGI PSIKOLOGIS ANAK. Agenda: Jurnal Analisis Gender dan Anak, 21-22.

Hayati, R. N. (2022, Februari Kamis). Pemulihan Perekonomian Indonesia Setelah Kontraksi Akibat Pandemi Covid-19. Retrieved from Kementrian Keuangan Republik Indonesia: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-banjarmasin/baca-artikel/14769/Pemulihan-Perekonomian-Indonesia-Setelah-Kontraksi-Akibat-Pandemi-Covid-19.html.

Imas, S. (2023). Terkabulnya Perceraian Dalam Keadaan Hamil. TARUNALAW, 149-153.

M. Yusuf, M. (2014). DAMPAK PERCERAIAN ORANG TUA TERHADAP ANAK. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 40-42.

Masriani, Y. T. (2014). Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam. Serat Acitya, 128.

Pnh Simanjuntak, S. H. (2017). Hukum Perdata Indonesia. Kencana.

R. Awaliyah, W. D. (2021). Perceraian Akibat Dampak COVID-19 dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia. Khazanah: Jurnal ilmu Agama Islam , 93.

Rodliyah, N. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. KEADILAN PROGRESIF.

Sholeh, M. (2021). Peningkatan Angka Perceraian Di Indonesia : Faktor Penyebab Khulu' dan Akibatnya. Qonuni, 31 & 38.

Downloads

Published

2024-07-06

How to Cite

Nadiatusholikha, D. ., Fatimah, R. D. ., Abida, N. W. ., Susanti, P. A. ., Kusumawardhany, L. I. ., Putri, S. S. ., … Rofiq, N. . (2024). ANALISIS FAKTOR KETIDAKSTABILAN EKONOMI MENDOMINASI KEPUTUSAN PERCERAIAN. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(04), 95–102. https://doi.org/10.56127/jukim.v3i04.1505

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.