ANALISIS PELAYANAN PUBLIK DALAM PENGAMBILAN BARANG BUKTI TILANG PADA KANTOR KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
DOI:
https://doi.org/10.56127/jukim.v1i06.405Keywords:
Pelayanan publik, barang bukti tilang, organisasi publikAbstract
Pelayanan publik selalu dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dalam pelaksanaannya, kantor Kejaksaan Negeri Dumai merupakan salah satu organisasi publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Realitasnya, dari observasi yang penulis lakukan ternyata masih ditemukan gejala masalah, antara lain: kurang adanya kenyamanan ruang tunggu untuk masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang dan terdapatnya website yang terkadang susah dibuka pada saat penginputan barang bukti tilang. Rumusan masalah pokok penelitian yaitu: bagaimana pelayanan publik pada kantor Kejaksaan Negeri Dumai dalam pengambilan barang bukti tilang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelayanan pengambilan brang bukti tilang pada kantor kejaksaan negeri dumai, dan untuk mengetahui hambatan pelayanan dalam pengambilan brang bukti tilang pada kantor kejaksaan negeri dumai. Sinambela (2017:7) mengatakan ada lima indikator, yaitu: memberikan pelayanan yang tepat dan benar (reliability), menyediakan sumber daya lain untuk kenyamanan (tangibels), keinginan melayani dengan sigap dan cepat (responsiveness), jaminan yang diberikan (assurance), memberikan perhatian yang tulus (empathy). Hasil penelitian menunjukkan pelayanan pada kantor kejaksaan negeri dumai dikategorikan Baik. Kenyataan membuktikan dari 82 responden dengan persentase (74%) responden memberikan penilaian Baik.
References
Mulyadi, Deddy. dkk. Administrasi Publik untuk Pelayanan Publik. Alfabeta. Bandung, 2016
Moenir, Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 2010.
Sinanbela, Litjan Poltak. Refromasi Pelayanan Publik. Bumi Askara, Jakarta, 2017
Komarudin. Refromasi Birokrasi dan Pelayanan Publik, Genesindo, Jakarta, 2014
Safroni Ladzi. Manajemen dan Refromasi Pelayanan Publik dalam Konteks Birokrasi Indonesia, Aditya Media Publishing, Yogyakarta, 2012
Ibrahim. Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya, CV Mandar Maju, Bandung, 2008
Dwiyanto Agus. Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, inklusi, dan Kolaborasi. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta, 2010
Ratminto, Dan Atik Septi Winarsih. Manajemen Pelayanan, Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter Dan Standar Pelayanan Minimal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014
Surjadi. Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik. Rafika Aditama, Bandung, 2012
Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik. UPP STIM YKPN, Yogyakarta, 2015
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004n Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Jaksa Agung(PERJA) 1 Tahun 2021