PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA UNTUK PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI PT. SUMBER DRINGU WINDU MAKMUR KOTA PROBOLINGGO
DOI:
https://doi.org/10.56127/jaman.v4i1.1062Keywords:
Evaluasi (SMK3), Kendala Penerapan (SMK3), Perencanaan (SMK3), Penerapan (SMK3)Abstract
Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah melindungi karyawan dari potensi kerugian moneter serta moral, termasuk jam kerja yang terlewat, dan untuk memastikan keselamatan mereka saat bekerja dilingkungan sekitar mereka. Di sektor industri, menciptakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja amat penting dalam mencapai kemanjuran dan efisiensi. Karena hal ini mempunyai pengaruh langsung terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) dan seberapa baik suatu bisnis menjalankan proses produksinya, hal ini pada akhirnya akan mempengaruhi produktivitas organisasi. Guna menghindari kecelakaan kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Sumber Dringu Windu Makmur Kota Probolinggo dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian deskriptif kualitatif. Aspek perencanaan, implementasi, dan pemantauan sistem akan diperiksa, beserta strategi pencegahan kecelakaan kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diakui melalui mengevaluasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja organisasi. Pada penelitian ini, data dikumpulkan dengan observasi dan wawancara.
References
Ciptaningsih, F., Ekawati, & Kurniawan, B. (2014). Evaluasi Sistem Manjemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diPerusahaan Industri Baja. Jurnal Kesehatan Masyarakat (e-Journal), 260.
Febyana, P. (2012). Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Proyek Kontruksi diIndonesia. Jurnal Ilmiah MEDIA ENGINEERING, 103.
Ismail, M., Saptaputra, S. K., & Saktiansyah, L. O. (2022). Gambaran Pelaksanaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di PT. Telkom Witel Sultra Tahun 2021. Jurnal Multidisiplin Madani (MUDIMA), 3573-3574.
Kamdhari, E., & Estralita, D. (2018). Penerapan Sistem Manajemen Keselatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Proyek Female Apartmen Adhigrya Pangestu. Jurnal Politeknologi, 17.
Mentang, M. I. (2013). Evaluasi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Peningkatan Fasilitas PT. Trakindo Utama Balikpapan. Jurnal Sipil Statik, 318.
Senjani, L. A., Rahman, & Andayanie, E. (2021). Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Karyawan Terhadap Penerapan SMK3 di PT. Angkasa Pura I (Persero). Window of Public Health Journal, 712.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 tentang setiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi bagi kemanusiaan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 86 tentang para pengusaha wajib memberi perlindungan bagi pekerjanya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 14 mengenai kewajiban penyelenggara dalam melindungi para pekerjanya dari resiko yang berbahaya dilingkungan tempat kerja.