Konflik Kepentingan

1. Ketentuan Umum

Jurnal Ilmiah Teknik (JUIT) berkomitmen menjaga independensi, objektivitas, transparansi, dan integritas akademik dalam seluruh proses penelitian, penelaahan, dan penerbitan artikel ilmiah.

Konflik kepentingan (Conflict of Interest/COI) merupakan kondisi ketika kepentingan finansial, profesional, akademik, pribadi, institusional, atau kepentingan lainnya berpotensi memengaruhi atau menimbulkan persepsi adanya pengaruh terhadap objektivitas, penilaian ilmiah, maupun pengambilan keputusan editorial.

Konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika atau tindakan yang tidak benar. Namun, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan atau tidak dikelola secara tepat dapat mengurangi kepercayaan terhadap hasil penelitian dan integritas proses publikasi.

Oleh karena itu, JUIT mewajibkan seluruh penulis, reviewer, dan editor untuk mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan secara jujur, lengkap, dan transparan.

2. Tujuan Kebijakan

Kebijakan konflik kepentingan JUIT bertujuan untuk:

  1. Menjamin transparansi mengenai hubungan atau kepentingan yang berpotensi memengaruhi penelitian dan publikasi.

  2. Menjaga independensi serta objektivitas proses penelaahan sejawat (peer review).

  3. Mencegah pengaruh yang tidak semestinya terhadap keputusan editorial.

  4. Melindungi kredibilitas dan integritas artikel ilmiah yang diterbitkan.

  5. Memberikan pedoman bagi penulis, reviewer, editor, dan penerbit dalam mengidentifikasi serta mengelola konflik kepentingan.

  6. Meningkatkan kepercayaan pembaca terhadap proses publikasi ilmiah JUIT.

3. Jenis Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan yang perlu diungkapkan dapat mencakup:

3.1 Konflik Kepentingan Finansial

Konflik yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi atau keuntungan finansial yang berpotensi memengaruhi penelitian maupun publikasi.

Contohnya meliputi:

  • Pendanaan penelitian dari perusahaan atau organisasi yang memiliki kepentingan terhadap hasil penelitian.

  • Kepemilikan saham atau kepentingan investasi pada perusahaan yang berkaitan dengan objek penelitian.

  • Penerimaan honorarium, biaya konsultasi, atau imbalan profesional.

  • Kepemilikan paten, royalti, atau hak komersial atas teknologi yang diteliti.

  • Dukungan berupa peralatan, perangkat lunak, material, atau fasilitas penelitian.

Penerimaan pendanaan penelitian tidak secara otomatis merupakan pelanggaran, tetapi hubungan finansial yang relevan harus diungkapkan.

3.2 Konflik Kepentingan Nonfinansial

Konflik yang berkaitan dengan hubungan atau kepentingan pribadi, profesional, akademik, maupun institusional.

Contohnya meliputi:

  • Hubungan keluarga atau hubungan pribadi yang dekat.

  • Hubungan pembimbingan akademik atau kolaborasi penelitian yang relevan.

  • Persaingan akademik atau profesional.

  • Hubungan kerja yang dapat memengaruhi independensi penilaian.

  • Kepentingan institusional terhadap hasil penelitian.

  • Keterlibatan dalam organisasi atau kegiatan yang berkaitan langsung dengan topik penelitian.

3.3 Konflik Kepentingan Intelektual dan Akademik

Konflik yang timbul akibat komitmen terhadap teori, metode, teknologi, hasil penelitian, atau posisi akademik tertentu yang berpotensi memengaruhi penilaian secara tidak objektif.

Perbedaan pandangan ilmiah tidak dengan sendirinya merupakan konflik kepentingan. Namun, hubungan atau kepentingan yang secara nyata dapat mengganggu independensi penilaian perlu diungkapkan.

3.4 Konflik Kepentingan Institusional

Konflik yang terjadi ketika institusi, organisasi, atau lembaga memiliki kepentingan langsung terhadap hasil penelitian atau keputusan publikasi.

Dalam penelitian teknik, kondisi ini dapat mencakup pengujian produk milik perusahaan, evaluasi teknologi yang dikembangkan oleh institusi sendiri, atau penelitian yang hasilnya berpotensi memengaruhi kepentingan komersial pihak pemberi dana.

4. Konflik Kepentingan Penulis

Seluruh penulis yang mengirimkan manuskrip kepada JUIT wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang relevan dengan penelitian dan publikasi.

Pengungkapan harus dilakukan secara transparan pada saat pengiriman manuskrip dan diperbarui apabila terdapat perubahan selama proses editorial.

Penulis wajib menyampaikan:

  1. Sumber pendanaan penelitian.

  2. Hubungan finansial dengan perusahaan, sponsor, atau organisasi terkait.

  3. Kepemilikan paten, royalti, atau kepentingan komersial yang relevan.

  4. Hubungan profesional atau pribadi yang berpotensi memengaruhi penelitian.

  5. Peran pihak pemberi dana dalam desain penelitian, pengumpulan data, analisis, interpretasi hasil, penyusunan manuskrip, atau keputusan untuk mempublikasikan hasil penelitian.

  6. Kepentingan lain yang secara wajar dapat dianggap memengaruhi objektivitas penelitian.

Penulis korespondensi bertanggung jawab memastikan bahwa pernyataan konflik kepentingan telah dikumpulkan dari seluruh penulis dan disampaikan secara benar kepada pengelola jurnal.

5. Konflik Kepentingan Reviewer

Reviewer wajib menjaga independensi, objektivitas, dan kerahasiaan proses penelaahan sejawat.

Sebelum menerima tugas penelaahan, reviewer harus mempertimbangkan apakah terdapat konflik kepentingan yang dapat memengaruhi atau menimbulkan persepsi pengaruh terhadap penilaiannya.

Reviewer wajib mengungkapkan kepada editor apabila memiliki:

  1. Hubungan keluarga atau hubungan pribadi yang dekat dengan penulis.

  2. Hubungan kerja atau kolaborasi penelitian yang relevan.

  3. Kepentingan finansial terhadap teknologi, produk, atau hasil penelitian.

  4. Persaingan akademik atau profesional yang dapat memengaruhi objektivitas.

  5. Keterlibatan langsung dalam penelitian yang sedang dinilai.

  6. Hubungan lain yang berpotensi mengganggu independensi penelaahan.

Reviewer yang memiliki konflik kepentingan signifikan harus mengundurkan diri dari proses penelaahan atau meminta keputusan editor sebelum melanjutkan.

Editor berwenang menentukan apakah konflik yang diungkapkan masih dapat dikelola atau memerlukan penunjukan reviewer pengganti.

6. Konflik Kepentingan Editor

Editor JUIT wajib melaksanakan tugas editorial secara independen, objektif, adil, dan bebas dari pengaruh kepentingan yang tidak semestinya.

Editor harus mengungkapkan konflik kepentingan apabila memiliki hubungan pribadi, akademik, profesional, finansial, atau institusional yang relevan dengan manuskrip yang sedang ditangani.

Editor yang memiliki konflik kepentingan signifikan tidak diperkenankan menangani penilaian atau mengambil keputusan editorial terhadap manuskrip tersebut.

Penanganan manuskrip harus dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Apabila manuskrip ditulis oleh Editor in Chief, anggota Dewan Editor, atau pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pengelola jurnal, proses editorial harus dilaksanakan secara independen dengan penugasan editor dan reviewer yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Keputusan penerimaan atau penolakan manuskrip harus didasarkan pada kualitas ilmiah dan hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Konflik Kepentingan Penerbit

Asosiasi Dosen Muda Indonesia (ADMI), sebagai penerbit JUIT, mendukung independensi editorial dan tidak boleh menggunakan kepentingan finansial, administratif, atau institusional untuk memengaruhi keputusan ilmiah secara tidak semestinya.

Keputusan penerimaan, revisi, atau penolakan manuskrip harus didasarkan pada kualitas penelitian, kesesuaian ruang lingkup, hasil penelaahan sejawat, dan kepatuhan terhadap etika publikasi.

Pembayaran biaya publikasi, dukungan sponsor, atau hubungan institusional tidak boleh menjadi dasar untuk menjamin penerimaan manuskrip.

8. Pengungkapan Konflik Kepentingan

JUIT mewajibkan penulis menyampaikan pernyataan konflik kepentingan dalam manuskrip.

Pernyataan harus menjelaskan apakah terdapat kepentingan finansial maupun nonfinansial yang relevan.

Apabila terdapat konflik kepentingan, penulis wajib menjelaskan sifat hubungan atau kepentingan tersebut secara ringkas dan transparan.

Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis harus menyampaikan pernyataan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.

Informasi konflik kepentingan yang relevan dapat dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan untuk mendukung transparansi kepada pembaca.

8.1 Contoh Pernyataan Tidak Ada Konflik Kepentingan

Pernyataan Konflik Kepentingan

"Seluruh penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi pelaksanaan penelitian, interpretasi hasil, atau publikasi artikel ini."

8.2 Contoh Pernyataan Terdapat Konflik Kepentingan

Pernyataan Konflik Kepentingan

"Penelitian ini memperoleh dukungan pendanaan dari [Nama Institusi/Perusahaan]. Salah satu penulis memiliki hubungan profesional dengan [Nama Institusi/Perusahaan] yang berkaitan dengan objek penelitian. Hubungan tersebut telah diungkapkan secara transparan. Penulis menyatakan bahwa seluruh hasil dan kesimpulan penelitian disusun berdasarkan analisis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan."

Pernyataan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi sebenarnya dan tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan kepentingan yang relevan.

9. Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan

Apabila konflik kepentingan ditemukan atau dilaporkan, JUIT akan melakukan evaluasi untuk menentukan tindakan yang diperlukan.

Langkah penanganan dapat meliputi:

  1. Meminta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

  2. Meminta pengungkapan informasi tambahan.

  3. Menunjuk reviewer atau editor independen.

  4. Mengalihkan penanganan manuskrip kepada editor lain.

  5. Meminta perbaikan pernyataan konflik kepentingan.

  6. Menunda keputusan editorial apabila diperlukan.

  7. Melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi pelanggaran etika publikasi.

Keputusan penanganan didasarkan pada tingkat relevansi, sifat konflik, dan potensi pengaruhnya terhadap integritas proses publikasi.

10. Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan

Apabila ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, JUIT dapat meminta penjelasan dan melakukan evaluasi editorial.

Untuk manuskrip yang belum diterbitkan, tindakan dapat berupa permintaan klarifikasi, perbaikan deklarasi, penggantian reviewer atau editor, hingga penolakan manuskrip apabila ditemukan pelanggaran serius.

Untuk artikel yang telah diterbitkan, tindakan dapat berupa pembaruan pernyataan konflik kepentingan, penerbitan koreksi, atau tindakan editorial lainnya sesuai dengan dampak pelanggaran terhadap integritas publikasi.

Pencabutan artikel hanya dipertimbangkan apabila terdapat dasar yang memadai sesuai dengan kebijakan pencabutan artikel dan pedoman etika publikasi.

11. Kerahasiaan dan Perlindungan Informasi

Informasi konflik kepentingan yang disampaikan kepada pengelola jurnal akan ditangani secara profesional dengan memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan data pribadi.

Informasi yang relevan bagi transparansi publikasi dapat dicantumkan dalam artikel yang diterbitkan.

Informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan ilmiah tidak boleh disebarluaskan tanpa dasar yang sah.

12. Hubungan dengan Kebijakan Etika Publikasi

Kebijakan konflik kepentingan JUIT merupakan bagian dari sistem etika publikasi yang berkaitan dengan:

  1. Kriteria Kepengarangan (Authorship Criteria).

  2. Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI Use Policy).

  3. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian (Allegations of Research Misconduct).

  4. Kebijakan Penelaahan Sejawat (Peer Review Policy).

  5. Kebijakan Koreksi dan Pencabutan Artikel (Correction and Retraction Policy).

Seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi diharapkan memahami dan mematuhi kebijakan tersebut secara konsisten.

13. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan

JUIT dapat meninjau dan memperbarui kebijakan konflik kepentingan secara berkala berdasarkan perkembangan standar etika publikasi, kebutuhan editorial, serta pedoman praktik terbaik dalam penerbitan ilmiah.

JUIT berkomitmen menjaga proses publikasi yang transparan, objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mempertahankan kredibilitas penelitian di bidang teknik dan teknologi.