Dugaan Pelanggaran

1. Ketentuan Umum

Jurnal Ilmiah Teknik (JUIT) berkomitmen menjaga integritas, kredibilitas, transparansi, dan kejujuran akademik dalam seluruh proses penelitian dan publikasi ilmiah.

JUIT tidak mentoleransi tindakan pelanggaran etika penelitian maupun praktik publikasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap hasil penelitian, keabsahan temuan ilmiah, dan reputasi publikasi akademik.

Kebijakan ini mengatur prosedur penerimaan laporan, pemeriksaan awal, penanganan, dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran etika penelitian yang berkaitan dengan manuskrip yang dikirimkan maupun artikel yang telah diterbitkan oleh JUIT.

Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan dengan mengacu pada prinsip dan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE), serta memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan institusi yang relevan.

Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif, adil, rahasia, proporsional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pengertian Pelanggaran Etika Penelitian

Pelanggaran etika penelitian merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, objektivitas, akuntabilitas, dan integritas dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, maupun publikasi hasil penelitian.

Dalam pengertian inti integritas penelitian, pelanggaran mencakup fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme. JUIT juga menangani bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya berdasarkan kebijakan jurnal.

Kesalahan yang dilakukan secara jujur, perbedaan interpretasi ilmiah, atau perbedaan pendapat akademik tidak secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran etika penelitian.

Penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus mempertimbangkan bukti, konteks, tingkat keseriusan, dan ketentuan yang berlaku.

3. Jenis Pelanggaran Etika Penelitian

JUIT dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran berikut:

3.1 Fabrikasi Data (Data Fabrication)

Fabrikasi merupakan tindakan membuat atau mengarang data, hasil eksperimen, pengukuran, observasi, maupun hasil penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh melalui proses penelitian yang dilaporkan.

Contohnya meliputi pembuatan data pengujian material tanpa eksperimen, penciptaan hasil simulasi fiktif, atau penyajian pengukuran teknik yang tidak pernah dilakukan.

3.2 Falsifikasi Data (Data Falsification)

Falsifikasi merupakan tindakan memanipulasi bahan, peralatan, proses penelitian, data, atau hasil analisis sehingga rekam penelitian tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Contohnya meliputi pengubahan hasil pengujian laboratorium, manipulasi parameter eksperimen, penghilangan data secara tidak sah, atau perubahan hasil komputasi untuk mendukung kesimpulan tertentu.

3.3 Plagiarisme (Plagiarism)

Plagiarisme merupakan penggunaan gagasan, metode, hasil penelitian, data, atau tulisan pihak lain tanpa memberikan pengakuan atau atribusi yang sesuai.

JUIT melarang penggunaan karya ilmiah pihak lain secara tidak sah, termasuk penyalinan substansial tanpa atribusi dan penyajian kontribusi orang lain sebagai karya sendiri.

3.4 Publikasi Ganda dan Publikasi Berulang

JUIT tidak memperkenankan pengiriman atau penerbitan manuskrip yang secara substansial sama pada lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan dan dasar editorial yang sah.

Publikasi berulang yang tidak transparan, penggunaan kembali data secara menyesatkan, dan pemecahan hasil penelitian menjadi beberapa publikasi tanpa kontribusi ilmiah yang memadai dapat menjadi objek pemeriksaan etika.

3.5 Manipulasi Gambar dan Hasil Penelitian

Manipulasi gambar, grafik, hasil mikroskopi, citra eksperimen, atau visualisasi simulasi yang mengubah makna ilmiah secara menyesatkan merupakan tindakan yang dilarang.

Penyesuaian teknis gambar hanya dapat dilakukan apabila tidak mengubah interpretasi data dan sesuai dengan standar penyajian ilmiah.

3.6 Pelanggaran Kepengarangan

JUIT melarang praktik kepengarangan yang tidak etis, termasuk gift authorship, guest authorship, ghost authorship, dan coercive authorship.

Setiap penulis harus memenuhi kriteria kepengarangan jurnal serta menyetujui pencantuman nama dan kontribusinya.

3.7 Manipulasi Sitasi dan Proses Penelaahan

Manipulasi sitasi, pemalsuan identitas reviewer, penyalahgunaan proses peer review, serta upaya memengaruhi keputusan editorial secara tidak sah merupakan pelanggaran etika publikasi.

3.8 Penyalahgunaan Kecerdasan Buatan

Penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) diperbolehkan sesuai dengan kebijakan JUIT.

Namun, penggunaan AI untuk memalsukan data, menghasilkan referensi fiktif, merekayasa hasil penelitian, atau menyajikan keluaran yang belum diverifikasi sebagai bukti ilmiah yang sah tidak diperkenankan.

Penggunaan AI yang bersifat substantif harus diungkapkan sesuai dengan kebijakan transparansi penggunaan AI yang berlaku.

4. Pihak yang Dapat Melaporkan Dugaan Pelanggaran

JUIT menerima laporan dugaan pelanggaran etika penelitian dari pihak yang memiliki informasi atau bukti relevan, termasuk:

  1. Penulis dan penulis bersama.

  2. Reviewer atau mitra bestari.

  3. Editor dan anggota Dewan Editor.

  4. Pembaca dan peneliti lainnya.

  5. Institusi pendidikan atau lembaga penelitian.

  6. Pemegang hak cipta atau pihak yang dirugikan.

  7. Pihak lain yang memiliki informasi relevan mengenai dugaan pelanggaran.

Laporan harus disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang dapat diperiksa.

Laporan anonim dapat dipertimbangkan apabila memuat bukti yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan awal.

5. Prosedur Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Laporan dugaan pelanggaran etika penelitian dapat disampaikan kepada Editor in Chief atau pengelola JUIT melalui saluran komunikasi resmi yang tercantum pada website jurnal.

Laporan sebaiknya memuat:

  1. Identitas dan informasi kontak pelapor, apabila bersedia disampaikan.

  2. Judul artikel atau manuskrip yang dilaporkan.

  3. Nama penulis dan informasi publikasi yang relevan.

  4. Penjelasan mengenai dugaan pelanggaran.

  5. Bukti atau dokumen pendukung.

  6. Informasi tambahan yang dapat membantu pemeriksaan.

Pengelola jurnal akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah laporan berkaitan dengan ruang lingkup tanggung jawab editorial JUIT dan memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.

6. Pemeriksaan Awal (Preliminary Assessment)

Setiap laporan yang diterima akan melalui pemeriksaan awal oleh editor atau pihak yang ditunjuk oleh Dewan Editor.

Pemeriksaan awal bertujuan untuk:

  1. Mengidentifikasi sifat dan ruang lingkup dugaan pelanggaran.

  2. Menilai relevansi dan kecukupan informasi yang disampaikan.

  3. Memeriksa bukti awal yang tersedia.

  4. Menentukan apakah diperlukan klarifikasi dari penulis atau pihak terkait.

  5. Menentukan kebutuhan pemeriksaan lanjutan atau koordinasi dengan institusi penelitian.

Apabila laporan tidak memiliki dasar yang memadai, pengelola jurnal dapat meminta informasi tambahan atau menutup pemeriksaan awal dengan dokumentasi alasan yang jelas.

Penutupan laporan tidak menghalangi pemeriksaan kembali apabila ditemukan bukti baru yang relevan.

7. Pemeriksaan Lanjutan dan Investigasi

Apabila terdapat indikasi yang cukup mengenai dugaan pelanggaran, JUIT dapat melaksanakan pemeriksaan editorial lebih lanjut.

Pemeriksaan dapat melibatkan Editor in Chief, anggota Dewan Editor yang tidak memiliki konflik kepentingan, reviewer independen, atau ahli yang relevan.

Proses pemeriksaan dapat mencakup:

  1. Pemeriksaan manuskrip dan dokumen publikasi.

  2. Analisis kemiripan teks dan kesesuaian sitasi.

  3. Evaluasi data, gambar, dan hasil penelitian.

  4. Permintaan data mentah atau dokumentasi penelitian yang relevan.

  5. Permintaan klarifikasi tertulis dari penulis.

  6. Konsultasi dengan pakar atau institusi terkait.

  7. Evaluasi terhadap kemungkinan pelanggaran kebijakan editorial.

JUIT dapat meminta institusi asal penulis melakukan investigasi formal apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan terhadap proses penelitian, rekam laboratorium, atau bukti yang berada di luar kewenangan jurnal.

JUIT bertanggung jawab terhadap keputusan editorial dan integritas rekam publikasi, sedangkan investigasi formal terhadap perilaku peneliti dapat menjadi tanggung jawab institusi atau otoritas yang berwenang.

8. Hak dan Tanggung Jawab Pihak yang Dilaporkan

Penulis atau pihak yang menjadi subjek dugaan pelanggaran berhak memperoleh kesempatan yang wajar untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti pendukung.

JUIT akan mengupayakan agar proses pemeriksaan dilakukan secara adil, objektif, dan tidak berdasarkan prasangka.

Pihak yang dilaporkan berkewajiban memberikan informasi yang benar, bekerja sama dalam pemeriksaan, serta menyediakan dokumen atau data yang secara sah dapat diminta untuk kepentingan evaluasi.

Penolakan memberikan klarifikasi tidak secara otomatis membuktikan pelanggaran, tetapi dapat dipertimbangkan dalam keputusan editorial berdasarkan bukti yang tersedia.

9. Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

JUIT berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan kewajiban hukum maupun kebutuhan pemeriksaan.

Identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan tidak akan disebarluaskan tanpa alasan yang sah.

JUIT tidak membenarkan tindakan intimidasi atau pembalasan terhadap pihak yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.

Laporan yang terbukti tidak benar tidak secara otomatis dianggap sebagai pelanggaran oleh pelapor, kecuali terdapat bukti bahwa laporan tersebut sengaja dibuat secara palsu atau dengan maksud merugikan pihak lain.

10. Penanganan Manuskrip yang Belum Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran ditemukan pada manuskrip yang masih dalam proses editorial, JUIT dapat mengambil langkah berikut:

  1. Meminta klarifikasi dan bukti pendukung kepada penulis.

  2. Menunda sementara proses penelaahan atau penerbitan.

  3. Meminta revisi atau perbaikan apabila permasalahan dapat diperbaiki secara sah.

  4. Meminta penilaian tambahan dari reviewer atau ahli independen.

  5. Menghubungi institusi penelitian apabila diperlukan.

  6. Menolak manuskrip apabila terdapat dasar yang memadai berdasarkan hasil pemeriksaan.

Keputusan editorial harus mempertimbangkan sifat pelanggaran, bukti yang tersedia, serta kesempatan penulis untuk memberikan tanggapan.

11. Penanganan Artikel yang Telah Diterbitkan

Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan artikel yang telah diterbitkan, JUIT akan mengevaluasi dampaknya terhadap keakuratan, validitas, dan keandalan rekam ilmiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan editorial dapat mencakup:

11.1 Tidak Diperlukan Tindakan

Apabila dugaan tidak didukung bukti yang memadai dan tidak ditemukan permasalahan yang memerlukan perubahan rekam publikasi, pemeriksaan dapat ditutup.

11.2 Koreksi Artikel (Correction)

Koreksi dapat diterbitkan apabila ditemukan kesalahan yang perlu diperbaiki, tetapi kesimpulan utama penelitian tetap dapat dipercaya.

11.3 Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)

Pernyataan keprihatinan dapat diterbitkan apabila terdapat kekhawatiran serius mengenai integritas artikel, tetapi pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan yang memadai atau membutuhkan waktu lebih lanjut.

11.4 Pencabutan Artikel (Retraction)

Pencabutan artikel dapat dilakukan apabila ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa hasil atau kesimpulan utama penelitian tidak dapat dipercaya, terdapat plagiarisme serius, atau ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi dasar pencabutan sesuai dengan pedoman etika publikasi.

Pemberitahuan pencabutan harus menjelaskan alasan tindakan secara transparan dan ditautkan dengan artikel yang bersangkutan.

Artikel yang dicabut pada prinsipnya tetap dipertahankan sebagai bagian dari rekam ilmiah dengan penandaan status pencabutan yang jelas, kecuali terdapat alasan hukum atau keselamatan yang mengharuskan pembatasan akses.

12. Koordinasi dengan Institusi dan Pihak Terkait

JUIT dapat berkoordinasi dengan institusi pendidikan, lembaga penelitian, penyandang dana, atau pihak berwenang lainnya apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan yang berada di luar kewenangan editorial jurnal.

Koordinasi dilakukan dengan memperhatikan kerahasiaan, perlindungan data, konflik kepentingan, dan kebutuhan pembuktian.

Hasil pemeriksaan institusi dapat dipertimbangkan dalam menentukan tindakan editorial terhadap manuskrip atau artikel yang telah diterbitkan.

13. Pencegahan Konflik Kepentingan

Setiap editor, reviewer, atau pihak yang terlibat dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penilaian.

Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak diperkenankan mengambil keputusan terhadap kasus yang berkaitan langsung dengan kepentingannya.

Apabila laporan melibatkan Editor in Chief, penanganannya harus dialihkan kepada editor independen atau pihak yang ditunjuk oleh penerbit dan tidak memiliki konflik kepentingan.

14. Dokumentasi dan Penyimpanan Rekam Pemeriksaan

JUIT akan mengupayakan dokumentasi yang memadai terhadap laporan, bukti pendukung, komunikasi, klarifikasi, hasil pemeriksaan, dan keputusan editorial.

Dokumentasi disimpan dengan memperhatikan keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan pembatasan akses bagi pihak yang berwenang.

Rekam pemeriksaan digunakan untuk mendukung akuntabilitas, konsistensi keputusan, serta evaluasi kebijakan etika publikasi.

15. Prinsip Pengambilan Keputusan

Setiap keputusan mengenai dugaan pelanggaran etika penelitian harus didasarkan pada:

  1. Bukti yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

  2. Tingkat keseriusan dan dampak dugaan pelanggaran.

  3. Keandalan hasil penelitian dan integritas rekam publikasi.

  4. Kesempatan yang adil bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

  5. Independensi dan objektivitas proses editorial.

  6. Pedoman etika publikasi dan ketentuan hukum yang relevan.

Hasil pemeriksaan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme atau AI tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya dasar untuk menetapkan adanya pelanggaran.

16. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan

JUIT dapat meninjau dan memperbarui kebijakan ini secara berkala sesuai dengan perkembangan standar integritas penelitian, pedoman etika publikasi, dan kebutuhan pengelolaan jurnal ilmiah.

JUIT berkomitmen membangun lingkungan publikasi yang menjunjung tinggi kejujuran akademik, transparansi, tanggung jawab ilmiah, dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil penelitian.